Turut dihadiri Camat Abung Tengah Kasim, S.E.,M.M. Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lampung Utara beserta Tim, Reza Pahlevi, S.H. Ali Citra, S.Ag. Suhadi Purnawan, S.T.,M.T. TP PKK Kecamatan, Kepala Desa Se- Kecamatan Abung Tengah, Para Kasi, Kasubag dan unsur Pelaksana Aparatur Kecamatan, Ketua TP – PKK Desa, Korluh Tanaman Pangan dan Holtikultura, Penyuluh Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan, serta Pendamping Desa dan PLD.
Camat Kasim Menyampaikan Rapat Koordinasi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, tanggal 9 Januari 2025, tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Dalam Rakor tersebut Camat Kasim juga memperkenalkan Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten yang baru Kepada Kepala Desa serta para undangan, agar kiranya kedepan Kepala Desa dapat berkoordinasi langsung dengan Tenaga Ahli berkenaan dengan Pendampingan Dana Desa agar tidak ada kelalaian atau kesalahan, sehingga penggunaan Dana Desa dapat efisien dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. TutupKasim.
Koordinator Tenaga Ahli Reza Pahlevi mewakili rekan rekan mengucapkan terimakasih atas undangan Rapat Koordinasi ini, dan sekaligus menyampaikan bahwa kami baru di adakan Rotasi sehingga kami bertiga mendapatkan tempat tugas yang baru di Lampung Utara, mohon dukungan dan kerjasama nya para Kades agar pelaksanaan Penggunaan Dana Desa kedepan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koordinator Tenaga Ahli Reza Pahlevi menyampaikan bahwa Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, tanggal 9 Januari 2025, tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Dalam Kemendes Nomor 3 Tahun 2025 menjelaskan bahwa paling sedikit 20% akan di alokasikan untuk program ketahanan pangan yang melibatkan BUM Desa, BUM Desa bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat di desa. Jelas Reza.
Saya meminta kepada Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa untuk dapat mendampingi Kepala Desa dan BUM Desa, untuk menyusun regulasi sehingga pelaksanaan Dana Desa dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tutup Reza.(Beni Setiawan)