Daerah

Dualisme PGRI Banyuwangi Berakhir


Mediaawasnrws. Com Banyuwangi – Terbitnya putusan Banding PT.TUN  nomor /B/2024/PT.TUN JKT, telah mengakhiri  dualisme kepengurusan PGRI di Banyuwangi. Tinggal menunggu eksekusi dari Kementrian Hukum dan HAM untuk mencabut karena memang sudah dibatalkan oleh pengadilan dan memerintahkan kepada tergugat 1 untuk  mencabut.

Putusan ini juga menepis pernyataan  dari beberapa orang  yang mengatakan  bahwa SK AHU nomor  1568 tanggal 13 Nopember atas nama Drs. Teguh Sumarno telah dicabut atau  diblokir permanen oleh Kemenkumham. Drs. Teguh Sumarno  tidak mungkin bisa melakukan gugatan jika  SK AHU yang dipakai sebagai dasar/legal standing penggugat/pembanding diblokir atau dicabut. Lebih dari itu, sekarang faktanya Pak Teguh dinyatakan menang dalam gugatan banding di tingkat  PT.TUN.

Bagaimana dengan dualisme kepengurusan PGRI Kabupaten Banyuwangi?

PGRI Kabupaten Banyuwangi versi H. Moh. Sodiq ditetapkan  lewat forum Konferensi Luar Biasa ( KLB ) Banyuwangi pada tanggal 31 Januari  2024. Dasar  yang dipakai pembentukan saat itu adalah SK AHU Kemenkumham nomer  1597 tanggal 20 Nopember  2023 atas nama Prof. Dr. Unifah  Rosyidi. Seharusnya  pembentukan di Kabupaten Banyuwangi saat itu juga tidak boleh terjadi karena SK AHU sebagai dasar pembentukan sedang sengketa  di PTUN. Tetapi faktanya tetap saja dipaksakan dan terbentuk yang sampai  sekarang ada dualisme kepengurusan.

Tetapi dengan terbitnya putusan  PT.TUN yang membatalkan SK AHU sebagai dasar pembentukan  kepengurusan PGRI di Banyuwangi, maka secara otomatis  kepengurusan yang di bentuk dengan SK yang batal maka kepengurusannya juga batal.

Bagaimana  dengan  SK AHU nomer 0332 tanggal 8 Maret 2024 yang dipakai kubu sebelah untuk berkegiatan?

Untuk kegiatan di PB PGRI saya pikir boleh saja, tetapi untuk yang di level bawahnya harus dikaji bahwa regulasi tidak bisa berlaku surut.

Ketika pembentukan kepengurusan kubu sebelah tanggal 31 Januari 2024, SK AHU tanggal 8 Maret 2024 belum terbit, maka mereka tidak boleh menggunakan  SK yang terbit belakangan.

Sehubungan dengan fakta2 ini, saya berharap dan menghimbau kepada semua anggota PGRI Kabupaten Banyuwangi untuk  segera kembali seperti  sediakala. Dinamika yang sempat terjadi sejak Nopember 2023 sampai Oktober 2024 kita catat sebagai  sejarah bahwa PGRI sempat tidak baik-baik  saja.

Memohon dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan  untuk segera memberi  pembinaan dan pencerahan kepada para pejabat dinas dan korwilkersatdik yang sempat “khilaf” sehingga terkesan memberikan intimidasi  kepada para anggota.

Demikian sedikit pencerahan terkait dinamika PGRI  Banyuwangi.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *