Ketua LIPK Saifiddin, Kawal Laporannya ke Kejati Terkait Oknum Pemda Sumenep Rugikan Negara Senilai 8,9 M
SUMENEP, Awas.com | Ketua LIPK tindak lanjuti laporannya ke Kejati Jatim terkait Kasus pembelian tanah oleh Pemerintah Daerah Sumenep terhadap pihak yang dinyatakan kalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep. Kamis ( 15/08/2024 )
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, perkara yang sudah dilaporkan oleh Sayfiddin telah diproses oleh pihak Kejati Jatim dan progresnya semakin terang benderang.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua LIPK Sayfiddin, selaku pelapor atas permintaan pemilik tanah yang merasa dirugikan sebagai pemenang berdasarkan putusan pengadilan.
Sayfiddin menegaskan bahwa dirinya akan konsisten dalam mengawal laporannya terkait kasus yang dimaksud. Adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemda Sumenep harus diungkap agar pihak yang menang sebagai pemilik tidak dirugikan.
- “ Akan saya kawal terus laporan saya yang telah berproses di Kejati Jatim, agar pihak yang telah dinyatakan menang oleh putusan pengadilan tidak dirugikan oleh oknum pejabat yang terlibat dalam konspirasi transaksi pembelian tanah oleh Pemda Sumenep terhadap pihak yang dinyatakan kalah, yang notabanenya sudah tidak mempunyai hak kepemilikan tanah, ” tegas Say dalam kesempatannya terhadap media.
Lebih lanjut, Ia mengatakan pengawalan laporan yang dilakukan dirinya semata-mata untuk mendorong pihak APH di Kejati agar serius dan komitmen dalam memproses laporannya.
- ” Saya ingin tahu sejauh mana progres kasus yang saya laporkan ke Kejati, dan Alhamdulillah sudah dalam kajian pihak penyidik Kejati, ungkapnya.
Ia bersama rekan-rekannya yang mendukung perjuangannya, meminta pihak Kejati agar memperoses hukum sesuai hukum yang berlaku, guna terungkapnya skandal oknum pejabat yang dengan kewenangannya ditengarai terlibat dalam transaksi yang merugikan pemilik sah tanah serta merugikan negara.
- ” Perbuatannya diduga telah merugikan negara senilai 8,9 M, ” pungkas Sayfiddin dengan nada yang sedikit geram.
[Editor/Mul]