DaerahHukum & KriminalNews

Dugaan Skandal Pungli di TPA Matanair, Retribusi Misterius jadi Sorotan Publik


SUMENEP, Awas.com| Setelah sebelumnya publik dihebohkan oleh tumpukan sampah yang berserakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang mana mengalami krisis dalam pengelolaannya di Matanair, Kec Batuan, Sumenep, Jawa Timur, kini terungkap adanya dugaan praktik pungutan liar ( Pungli ) yang melibatkan 2 ( dua ) Operasional Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep. (7/8/2024)

Melansir pemberitaan Mediakota yang tayang tanggal 07/08/2024 berjudul
” Skandal Sampah Sumenep | Retribusi Misterius Ungkap Kesenjangan Pengelolaan “

Fenomena yang terjadi tentunya menjadi perhatian publik yang harus diatensi oleh Pemkab Sumenep.

Dikabarkan bahwa setiap truk sampah pasar yang ada di bawah naungan Dinas Perindag yang masuk ke TPA Matanair diwajibkan membayar retribusi dengan besaran yang belum jelas. Pembayaran tersebut diduga tanpa didukung dengan regulasi yang jadi rujukan.

Praktik yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan UKM, menimbulkan pertanyaan besar bagi publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam tata pengelolaan sampah di Sumenep.

  • “Sangat memprihatinkan bahwa ada praktik pungutan liar dalam pengelolaan sampah. Masyarakat sudah membayar pajak, lalu mengapa harus ada retribusi tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya?” tegas Gus Iwan, seorang Cendekiawan sekaligus aktivis Pemerhati lingkungan yang memantau permasalahan ini.

Ketidakjelasan mengenai besaran retribusi dan dasar hukumnya semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli. Warga sekitar TPA Matanair juga mengeluhkan kondisi lingkungan yang semakin buruk akibat pengelolaan sampah yang tidak optimal.

  • Sampah berserakan di mana-mana, bau busuknya sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Padahal, setiap truk sampah sudah membayar retribusi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Gus Iwan mengatakan dugaan praktik pungli dalam pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.

  • ” Akibatnya terjadi pencemaran tanah, air, dan udara sehingga muncul penyakit. Hal itu dikarenakan tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik menjadi tempat berkembang biak berbagai jenis penyakit, seperti demam berdarah, diare, dan penyakit kulit lainnya, ” tegas Gus Iwan.

Selain itu juga berpotensi terjadinya konflik sosial karena ketidakpuasan masyarakat terhadap pengelolaan sampah dapat memicu konflik antara warga dengan pemerintah atau pihak pengelola TPA.

Tuntutan publik agar ada transparansi danĀ  akuntabilitas, Gus Iwan menyarankan sebagai langkah konkret untuk mengatasi permasalahan sampah yang harus dilakukan oleh Pemkab Sumenep.

  • ” Pemerintah harus tegas dalam menindak pelaku pungli dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Gus Iwan menambahkan dugaan praktik pungli dan ketidakjelasan regulasi menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem tata kelola sampah yang ada. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus bekerja sama untuk mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan.

Untuk mengungkap kondisi dugaan yang terjadi, sampai berita tayang media berusaha mendatangi kantor OPD yang diduga terlibat namun Kadis DLH dan Kadis Perindag sedang tidak di tempat kerja. Saat dihubungi lewat via WhatsAppnya juga tidak ada respon sesuai yang diharapkan media.

Agar publik mengetahui perkembangannya, media akan melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan dari OPD yang diduga ada keterlibatan praktik pungli.

[Editor/Mul]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *