DaerahNews

Pengadaan TPS 3R, Minimalisir Kebutuhan Lahan TPA Sampah di Sumenep


 

SUMENEP, Awas. Com| Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), yang mana pengelolanya dari unsur Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Pengolahan sampah rumah tangga berbasis organisasi masyarakat ini mengelola fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga terpadu dengan manajemen yang transparan, akuntabel dan admistrasitif serta bermanfaat bagi masyarakat.

Pengurus pengelola TPS 3R dipilih berdasarkan musyawarah sesuai masa bakti yang diberlakukan dan disahkan oleh Kepala Desa setempat.

TPS 3R ini dalam program kegiatannya mendapatkan bantuan sarana dan prasarana persampahan yang diberikan oleh Kementerian kepada Pemerintah Kelurahan / Desa yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat ( KSM ) TPS 3R harus berjalan secara profesional guna mengatasi masalah sampah yang ada di wilayah desa yang ditempati.

Selanjutnya, TPS 3R sebagai infrastruktur pendukung dalam pengurangan sampah, yang mana berdasarkan Permen PU No. 3/2013, TPS 3R adalah tempat pelaksanaan kegiatan perkumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan daur ulang untuk skala kawasan.

Program TPS 3R ini pada prinsipnya bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan memperbaiki karakteristik sampah yang akan diolah lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, sehingga dalam perannya bisa menjamin dan meminimalisir kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan.

Pelaksanaan kegiatan ini setidaknya bisa menghimbau pada semua Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah khususnya Sumenep guna memberdayakan masyarakat desa. Adanya pemberdayaan masyarakat desa, Pemerintah Daerah bisa mendorong pembina dan pendamping Pemerintah Daerah Sumenep untuk keberlanjutan TPS 3R.

Sumber dana untuk pelaksanaan TPS 3R berasal dari APBN, digunakan untuk kebutuhan biaya investasi prasarana dan sarana pada TPS 3 R, dan dari APBD digunakan untuk kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan TPS 3R.

Selain itu, dimungkinkan kontribusi dari masyarakat dan sumber dana lainnya. Sumber dana ini dapat berupa dana Corporate Social Responssibility (CSR), swasta, dan yang lain untuk dimanfaatkan sebagai operasional dan keberlanjutan program TPS 3R.

[ MYD ]

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *