Coreng Marwah Institusi Agama, Oknum PNS Kemenag Sumenep Diduga Menipu Harus Diproses Hukum
SUMENEP, Media Awas| Kementrian Agama ( Kemenag ) Sumenep merupakan salah satu institusi keagamaan pemerintah yang notabanenya sebagai leading sektor pelayanan terhadap masyarakat baik lembaga pendidikan agama ataupun layanan ibadah khususnya ibadah Haji dan Umroh secara prosedural.
Namun, salah seorang oknum PNS Kemenag Sumenep berinisia Q telah menciptakan Preseden buruk bagi marwah Kemenag Sumenep, dengan melakukan perbuatan yang tidak terpuji.
Oknum PNS inisial Q yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh ( PHU ) diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap banyak calon jama’ah yang mendaftar Haji dengan iming – iming masuk daftar percepatan pemberangkatan Haji tahun 2024.
Salah satu keluarga yang menjadi korban duagaan penipuan yang dilakukan Q berinisial W beserta istrinya inisial J berdomisili di Desa Kalianget Timur, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep, Jawa Timur, mengungkapkan terhadap media dan lembaga akan permasalahan dan kerugian yang telah dialaminya karena tidak bisa berangkat di tahun 2024 dengan kondisi uang tidak kembali.
- ” Sebelumnya saya mendaftar Haji ke Kemenag dengan uang pendaftaran sebesar 25 Juta jadi 2 (dua) orang sebesar 50 Juta, kemudian saya bayar ke inisial Q untuk pelunasan sebesar 64 Juta dan percepatan sebesar 70 Juta, ” Ungkap korban.
Mendengar keluahan korban, kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 media bersama korban mengkonfirmasi inisial Q di kantornya sekira pukul 10.00 WIB.
Q selaku Kasi PHU di Kemenag Sumenep saat dikonfirmasi di ruangan kantornya mengakui uang yang diterima dari korban inisial W dan J total sebesar 134 Juta dan ia berjanji akan mengembalikan di rumahnya pada tanggal 18 Juni 2024.
- ” Gimana Pak, kalau maunya sampiyan diminta ya tidak apa-apa, saya kembalikan. Nanti diambil di rumah, tanggal 18 Juni 2024,” Janji Q.
Atas dasar kesanggupan dan janji Kasi PHU, inisial Q terhadap korban. Momentum itu terpantau oleh media yang kemudian korban meminta pernyataan secara tertulis dan bermaterei dari Q.
- ” Saya minta pernyataan secara tertulis Pak, kalau sampeyan akan mengembalikan tanggal 18 Juni 2024 di rumah sampiyan, ” Kata korban.
Permintaan tersebut diiyakan oleh Q, namun faktanya pada tanggal yang dijanjikan sesuai pernyataan yang telah dibuat, korban merasa dibohongi karena saat didatangi ke rumahnya, Q tidak ada di rumahnya.
Selanjutnya, korban juga mendatangi kantornya namun Q juga tidak masuk kantor. Hal ini tentunya tidak pantas dilakukan oleh seorang yang berposisi jabatan di Kemenag Sumenep sebagai Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Adanya persoalan ini, Ketua LPKP2HI, Bambang Riyadi S.H., C.NS yang turut mengawal, meminta kepada Kepala Kemenag Sumenep untuk mengatensi dan memproses untuk menjembatani persoalan yang terjadi karena tindakan oknum pegawainya telah mencoreng Marwah Kemenag Sumenep.
- ” Saya meminta kepada Kepala Kemenag Sumenep untuk menjembatani persoalan yang merusak marwah Kemenag. Kepala Kemenag harus tegas dalam mengambil sikap sesuai kewenangannya dengan ulah oknum pegawainya yang telah melanggar prosedur dan kode etik kepegawaian serta melakukan perbuatan melawan hukum, ” Tegas Bambang Ketua LPKP2HI.
Sementara, Pak Wasid selaku Kepala Kemenag Sumenep saat dikonfirmasi lewat panggilan WhatsaAppnya menuturkan bahwa dirinya baru mendengar ketika ada laporan dari beberapa korban. Ia berjanji akan berkomunikasi dengan oknum pegawainya.
- ” Saya baru mendengar Pak, ketika ada laporan dari beberapa korban. Nanti, saya akan komunikasi dengan yang bersangkutan. Yang jelas beberapa bulan sebelumnya sudah saya sampaikan kepada semua pegawai di Kemenag bahwa di tahun 2024 sesuai aturannya tidak ada percepatan, ” Terangnya.
[ MYD ]