DaerahHukum & Kriminal

Pemerintah Desa Suruh Menggelar Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (KADERKUM)


Ngawi, Media Awas|Salah satu upaya meningkatkan keluarga sadar hukum yang ada di masyarakat guna menjaga ketertiban umum dan Kantibmas, maka Pemerintah Desa Suruh menggelar sosialisasi keluarga sadar hukum yang diikuti 50 peserta dan dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Koramil, Babinsa, Babinkantibmas, BPD, Karangtaruna, RT/RW dan elemen masyarakat yang bertempat di Aula Desa Suruh pada hari Kamis, 13 Juni 2024.

Camat Bringin yang diwakili oleh Sekcam Sukardi sekaligus membuka acara menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi keluarga sadar hukum yang diadakan Pemerintah Desa Suruh sangat penting bisa menjadi salah satu wadah pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum atas inisiatif dan kemauan diri sendiri.

  • ” Kami mengajak seluruh komponen masyarakat beserta Perangkat Desa secara aktif dan bersama – sama untuk mempertahankan budaya di lingkungan masing – masing, sehingga bisa menjaga Kantibmas kondusif dan aman, hingga terhindar dari persoalan dan permasalahan yang menyangkut hukum pidana maupun perdata dalam kehidupan berwarga negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”

Selanjutnya Kepala Desa Suruh Septi mengatakan program Pemerintah Desa Suruh, salah satunya upaya meningkatkan keluarga sadar hukum dengan berkolaborasi antara instansi pemerintah, TNI/Polri sebagai kunci keberhasilan, dan memperkuat eksistensi masyarakat guna menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.

Kemudian narasumber dari Kapolsek Bringin AKP Suyitno menjelaskan kegiatan yang diadakan Pemerintah Desa Suruh sangat penting, guna membangun kesadaran hukum sejak dini sebagai upaya pemerintah bersama TNI/Polri dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat kearah yang lebih baik.

  • ” Warga bisa menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat, “

Hal itu akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat serta patuh terhadap norma hukum dan peraturan yang nantinya berfungsi sebagai wadah penghimpun warga yang timbul dari kemauan diri sendiri, lalu berusaha meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat yang tujuannya untuk ketertiban, kedamaian, ketentraman, keadilan dan keamanan.

Sehingga dapat terwujud dalam pergaulan antar sesama dengan menganut keyakinan masing – masing hingga terbentuk karakter akhlak berbudi luhur dan bertakwa.

  • ” Upaya itu bisa mengatur tingkah laku manusia jangan sampai luntur budaya dalam menghadapi zaman teknologi modern terutama Medsos.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *