Belum Di Kembalikan, BKPSDM Lampung Utara Terindikasi Menentang Aturan Mendagri terkait Roling
Mediaawas.com LAMPUNG UTARA – Tujuh puluh tiga pegawai negeri sipil di kabupaten Lampung Utara yang masuk dalam daftar roling melanggar aturan pada dua bulan lalu, hingga kini belum di kembalikan ke jabatan semula, ada apa?. Senin 27 Mei 2024.
Hal itu mengemuka, lantaran menurut pantauan tim media ini, para pejabat, mulai dari eselon III sebanyak 34 orang, eselon IV sebanyak 39 orang masih belum di kembalikan ke jabatannya yang lama.
Kendati demikian, tidak ada informasi resmi dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya manusia (BKPSDM) kabupaten Lampung Utara atas hal itu. Kemudian mengenai apa yang menjadi alasan mendasar tidak di kembalikannya 73 pejabat yang di lantik sebelumnya, dalam kondisi waktu melantik itu di larang menurut peraturan dan perundangan – undangan, semestinya di perjelas pihak terkait di kabupaten.
Lantaran belum kembalinya 73 ASN di kursi semula, para pejabat yang di lantik pada 22 Maret dua bulan lebih yang lalu. Hal itu bukan hanya menuai dugaan bahwa pihak BKPSDM dan pihak terkait melakukan penentangan pada Menteri Dalam Negeri namun juga pada Negara.
Spekulasi itu bermunculan, lantaran dugaan pertentangan antara BKPSDM kabupaten Lampung Utara yang di pimpin Martahan Samosir dan Kemendagri dengan belum di kembalikannya para pejabat yang ikut roling pada 22 Maret lalu, hingga kini belum ada kabar lanjutan.
Senada yang di sampaikan Kausar ketua DPC Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) Lampung Utara, pihaknya ikut memantau persoalan itu.
Menurutnya, apakah Langkah yang di ambil pihak BKPSDM belum di kembalikan para pejabat tersebut, juga lantaran adanya dugaan cawe-cawe sebelumnya. Yang kemudian, agar para pejabat yang di lantik tidak melakukan protes, maka di berikanlah jabatan tersebut beberapa bulan dan ada beberapa anggaran di dalamnya seperti contoh Tunjangan dan lain-lain.
“Kami DPC LI BAPAN Lampung Utara, bilamana terkait roling ini, proses pengembaliannya yang di nilai di ulur-ulur. Kami patut menduga adanya pembangkangan BKPSDM serta pihak terkait kepada kemendagri terlebih pada peraturan.
Bukan hanya melawan Kemendagri, dugaan juga patut dilayangkan, atas ada indikasi beberapa pejabat yang di roling melakukan cawe-cawe pada oknum Patut di selidiki.
Karena kami yakin, kemendagri tidak mungkin begitu lamban memberikan perintah untuk pengembalian para ASN itu.
Terlebih, semestinya pemkab Lampung Utara cukup dengan melihat aturan itu, bahwa roling batal demi hukum dan melaporkan hal itu ke Kemendagri. Kemudian secara otomatis pihak pemkab ambil langkah mengembalikan 73 ASN tersebut ke kursi semula.
Namun mengapa sampai 2 bulan lebih tidak di laksanakan hal itu, patut diduga jika BKPSDM menentang aturan dan Kemendagri” ujar Kausar saat di mintai tanggapan oleh tim media ini.
Sampai berita ini di tayangkan, Martahan Samosir saat di konfirmasi mengenai data para pejabat yang di roling, dirinya terkesan menutup-nutupi. Sehingga data tersebut belum dapat terekspos ke publik.(Ahmad)