SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF DIKANTOR PANWASLU KECAMATAN SRESEH
SAMPANG – AWAS!!! – Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kecamatan Sreseh menggelar rapat “Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dikantor Panwaslu Kecamatan Sreseh, Kamis (14/12/2023).
Panwaslu Kecamatan Sreseh dalam mensosialisasikan kampanye Pemilu partisipatif ini mengusung tema ” Pentingnya Peran Serta Masyarakat dalam Mengawasi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Demokratis dan Bermartabat “.
Peran aktif masyarakat didalam keterlibatan dan sebagai hak pilih didalam pelaksanan Pemilu Serentak 2024 membuktikan bahwa peran serta masyarakat menjadi kewajiban dan keharusan. Masyarakat sebagai pengawas dari praktek peserta penyelenggara dan semua stekholder yang terlibat didalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dan praktik – praktik didalam Pemilu yang patut diduga melakukan pelanggaran, harus kita minimalisir sekecil mungkin. Bentuk kecurangan didalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, perlu diawasi bersama, tidak saja menjadi tanggungjawab Panwaslu tetapi menjadi tanggungjawab semua lapisan masyarakat yang terlibat didalamnya.
Panwaslu Kecamatan Sreseh mengedepankan etika dalam Pemilu Serentak 2024 santun sebagai bentuk badan pengawas Pemilu 2024 dalam mensosialisasikan pengawasan Pemilu Serentak 2024, Panwaslu Kecamatan Sreseh mengundang masyarakat untuk berperan aktif di dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nanti. Salah satu bukti bahwa Panwaslu Kecamatan Sreseh menyertakan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu ini dengan mengundang beberapa masyarakat lintas sektor di Kecamatan Sreseh, bahkan Panwaslu Kecamatan Sreseh ini menggundang narasumber yang berkompeten dibidangnya.
Dalam sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif 2024 turut hadir PANWASLU Kabupaten, perwakilan forkopincam Kecamatan Sreseh, perwakilan POLSEK Sreseh, perwakilan masyarakat lintas sektor se Kecamatan Sreseh dan semua anggota Panwaslu Kecamatan Sreseh.
Dalam sambutan pemateri Yunus Alighafi memaparkan tentang ” Adanya pelanggaran Pemilu yang dapat dilaporkan ke Bawaslu, berdasarkan Undang – Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdapat 3 ( tiga ) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu. Beliau juga menjelaskan tentang pelanggaran kode etik. pelanggaran kode etik merupakan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Pelanggaran administratif merupakan pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan Pemilu. Pelanggaran administratif Pemilu ditangani oleh Panwaslu dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang – undangan, teguran tertulis, tidak di ikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai Undang – Undang Pemilu. Pelanggaran tindak pidana Pemilu merupakan tindak pidana pelanggaran dan / atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pemilu serta Undang – Undang pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tindak pidana Pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum / Lembaga Penegak Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) perkara tindak pidana Pemilu diputus oleh Pengadilan Negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi, putusan penggadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain “. Ucapnya. Ia juga menambahkan ” Ada beberapa potensi pelanggaran yang dapat kita petakan bersama, diantaranya ada pelanggaran nertralitas ASN, netralitas Pendamping Lokal Desa, pelanggaran netralitas Kepala Desa, pelanggaran pemasangan APK, pelanggaran penggunaan fasilitas Negara untuk kampanye, pelanggaran penggunaan tempat ibadah untuk kampanye “. Tutupnya.
Sebelum sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif ditutup pemateri juga mengajak hadirin yang hadir untuk bertanya tentang pemahaman dan pemaparan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif 2024 sehingga para tamu undangan bisa memahami isi dan kajian yang dipaparkan oleh pemateri. ( Soleh )