DPRD Tulungagung Tetapkan APBD Tahun 2024
TULUNGAGUNG,MediaAwas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2024 Dan Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 Tentang penyelenggaraan Ijin Gangguan.
Rapat Paripurna DPRD Tulungagung di gelar di Gedung Graha Wicaksana Kantor DPRD kabupaten Tulungagung pada Sabtu, 18/11/2023.
Di buka oleh Ketua DPRD TULUNGAGUNG Marsono, S.Sos., dan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung, Pj. Bupati Tulungagung DR.Ir.Heru Suseno, M.T., Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Sukaji, M.Si., Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Kepala OPD Lingkup Pemkab Tulungagung.
Dalam agenda Rapat Paripurna DPRD kali ini disampaikan juga laporan tentang susunan dan anggota Pansus 1 DPRD Tulungagung. Serta dilaporkan Juga Hasil Reses DPRD Kabupaten Tulungagung Masa Sidang I Tahun Sidang V Periode September – Desember Tahun 2023, yang telah dilaksanakan pada 2 s/d 4 Nopember dan 6 s/d 8 Nopember 2023.Penandatanganan Ranperda oleh Pj. Bupati kemudian di lanjutkan dengan Penyerahan kepada ketua Dewan.
Adapun rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2024 yang telah disahkan menjadi perda, di sisi pendapatan berjumlah Rp 2.810.661.763.582,00. Sedang belanja mencapai Rp 3.025.261.763.582,00. Dan ini menjadikan defisit Rp 214.600.000.000,00.Sedang, di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp 230.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 15.400.000.000,00. Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp.214.600.000.000,00. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0,00 (nol).
Kendati menyetujui dan telah ditetapkan sebagai perda, namun semua fraksi dalam rapat paripurna tersebut memberi catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh Pj Bupati Heru Suseno.
Pj. Bupati Tulungagung DR.Ir. Heru Suseno, MT., menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Panitia Khusus yang membahas dan menyetujui Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan ijin Gangguan.
Adapun prioritas dan sasaran pembangunan daerah dalam RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 berpedoman pada misi pembangunan RPD Kabupaten Tulungagung periode Tahun 2024-2026, yang disesuaikan
dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 yaitu “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.*