DaerahNasional

Kades Krembangan Mempersulit Jual Beli Tanah Milik Warganya Sendiri


Jombang Mediaawas.com – Desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa.

Kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pemilihan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi yang sama.

Masa jabatan seorang kepala desa adalah enam tahun. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Kamis (26/10/2023)

Tugas dan pokok kepala desa di atur dalam UU no 6 tahun 2014 sangat jelas salah satunya bermuara paling dasar adalah, mengayomi dan melayani masyarakat desa dengan baik, sebab kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat agar mendapatkan pelayanan dengan baik apabila ada urusan penting yang di rasakan oleh warganya sebagai wakil dalam hal pengurusan administrasi desa.

Dan Permendagri no 84 tahun 2015 tentang, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa SOTK. atau struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.

Tetapi berbeda dengan kejadian di Desa Krembangan Kecamatan Gudo Kota Jombang. Salah satu warga Desa Krembangan (BS) kesannya di persulit dalam hal jual beli tanah miliknya sendiri.

Pemilik tanah tersebut sudah melakukan upaya dan sesuai aturan dari desa masih saja di persulit. Saya bolak balik dari rumah saya di Mojokerto ke Jombang menguras tenaga dan waktu serta materi tidak sedikit dan tidak dihargai sama sekali oleh pihak desa. Sedangkan surat yg dibuatkan oleh perangkat desa bernama Wiyanto selaku bayan (petengan) di desa tersebut tertulis sangat jelas tidak adanya sengketa atau masalah yg di alami oleh (BS) maupun dari pihak keluarga atau saudaranya (BS) dan di tanda tangani oleh kepala desa Krembangan langsung Kusnan sebagai saksi dan ada stempel dari Kusnan, meskipun sebelumnya berkali kali ke balai desa Kusnan sering tidak ada di tempat dengan informasi selalu rapat dan keluar, Saya tetap sabar dan terus mendatangi balai desa untuk menyelesaikan jual beli tanah waris yang atas nama saya”. Ujarnya

“Antara penjual dan pembeli sudah tidak ada masalah sama sekali dan ada kata kesepakatan, kemudian akan di selesaikan pembayaran dari pembeli kepada (BS) dengan menggunakan surat jual beli secara tertulis, namun urung terjadi dikarenakan Kusnan meminta untuk diselesaikan terlebih dahulu dengan pihak keluarga (BS) karena masih ada sengketa atau permasalahan yang harus diselesaikan, lalu buat apa ada tanda tangan di surat yang ada nama dia (Kusnan)”. Tambahnya

Saat tim awak media awas melihat data – data surat yang ditunjukan oleh (BS) memang benar ada tanda tangan dan stempel dari Kusnan.

(BS) dengan kesal, “Saya akan melaporkan semua ini ke penegak hukum terkait lahannya di gunakan oleh oknum perangkat desa tidak minta ijin kepada saya, sehingga jual beli lahan saya sepertinya dipersulit.” Ungkapnya

(BS) kesal dikarenakan, Semua yang diminta oleh pihak desa sudah saya penuhi dan saya jalankan masih saja salah di mata perangkat desa.” Tuturnya

Besok atau lusa saya akan melaporkan hal ini ke kepolisian, kecamatan dan kabupaten terkait pelayanan desa Krembangan ada dugaan tidak sesuai dengan aturan yang ada sebagai pelayan dan pengayom masyarakat di desa Krembangan khususnya kepada saya, termasuk lahan saya yang di gunakan oleh oknum perangkat desa tanpa seijin saya. Tutupnya. (RS)* Bersambung

 

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *