Daerah

Lawan Aturan Pemerintah, Rumah Mustofa di Pamekasan Diduga Tidak Mengantongi Izin


 

PAMEKASAN, AWAS. COM-Diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) salah satu rumah milik warga pamekasan di datangi pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman(DPRKP) kabupaten pamekasan, madura, Jawa, Timur.

Sebut saja Mustafa warga di RT 02 RW 04 kelurahan Gladak Anyar kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan madura Jawa Timur pada hari Selasa 24/10/2023), rumahnya didatangi petugas DPRKP lantaran ada dugaan tidak mengantongi izin IMB.

Sementara dari informasi yang dihimpun oleh media, rumah Mustafa itu juga sedang ada masalah aliran air pembuangan ditumpahkan ke rumah tetangganya, hingga di nilai telah merugikan pihak ke dua.(Red) tetangga.

Sudah bertahun tahun kami ingatkam pemilik rumah itu, tapi terkesan diabaikan begitu saja. Hingga akibatnya di kala hujan dampak terjadi banjir,”umbar warga yang tidak mau disebut namanya kepada media.

Sementara dari hasil keterangan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Muharram melalui Ansori, mengakatan yang tidak perlu izin IMB itu adalah untuk kegunaan publik dan investasi.

“Di luar dari itu, tidak ada yang bisa mendirikan bangunan tanpa IMB. Tetapi menurut beberapa sumber, bangunan bersejarah juga tidak wajib untuk mengurus IMB lagi,”jelasnya.

“Tetapi jika ada bangunan yang tidak tertib dalam mengikuti aturan pembangunan, maka akan ada sanksi dan hukuman administratif yang dapat diberikan dan ini aturan Pemerintah,”tambahnya.

Melihat apa yang dijelaskan pada UU Pasal 115 ayat 2 PP No. 36 tahun 2005, setiap bangunan yang jika diperiksa tidak memiliki IMB dan bukan masuk ke kriteria bangunan yang tidak memiliki IMB, maka dapat secara legal dibongkar karena melawan regulasi yang ada.

Bangunan yang sedang direnovasi atau sudah lama berdiri juga tetap membutuhkan IMB. Bahkan gapura juga butuh izin mendirikan bangunan dan harus diverifikasi dulu.

Jadi, IMB ini bukan sembarang, tetapi harus agar bangunan lebih rapi, teratur, dan terjamin aman.

IMB ini memiliki fungsi dan tujuan yang beragam, tetapi yang paling utama adalah untuk membuat bangunan yang lebih teratur.

Tetapi bangunan yang tidak perlu IMB harus penuhi kriteria tertentu dulu agar tidak dijerat hukum yang bisa sampai bangunan itu dibongkar.Tegasnya.

“Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.

Jika terbukti ada ketidaksesuaian, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi”terangnya.

Ansori menambahkan pihaknya sudah menghubungi pemilik bangunan rumah melalui WA namun tidak ada respon.

Sumber media ini menyebutkan bahwa rumah tanah tersebut di namakan salah satu anaknya yang bekerja di Dinas Pendidikan kabupaten Pamekasan berprofesi sebagai guru, yakni Syarirah Fara dan H.Aliyah

“Tanah rumah bangunan tersebut menjadi polemik warga sekitar dan beberapa waktu lalu ada kasus sengketa dengan warga sekitar serta melanggar aturan pemerintah”tandas sumber.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *