Ketua LPKP2HI Sumenep Apresiasi Kacabdin, SMAN 1 Kalianget Serahkan Ijazah Siswa Lulus Tahun 2020 – 2023
SUMENEP, AWAS.COM|Sebelumnya telah viral dalam pemberitaan bahwa banyak Ijazah siswa yang telah dinyatakan lulus pendidikannya masih ditahan pihak sekolah karena dianggap mempunyai tunggakan keuangan, diantaranya uang iuran, uang gedung, uang buku dll.
Hal itu berawal dari pengaduan wali siswa, warga Desa Kalimo’ok kepada Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ) beralamat di Perumahan PMH, Blok E, No. 02, RT.01 / RW.02 pada tahun 2022, yang mana anaknya lulus pendidikan tahun 2020 Ijazahnya masih ditahan pihak sekolah karena tidak melunasi uang iuran bulanan.
Selanjutnya, Ketua LPKP2HI Bambang Riyadi, S.H menuturkan bahwa dirinya mendampingi siswa tersebut ke sekolah untuk mengambil Ijazahnya.
Pengaduan ke 2 ( dua ) pada awal tahun 2023, siswa warga Desa Kalianget Barat lulus tahun 2020 dengan alasan yang sama, selanjutnya LPKP2HI juga ikut mendampingi siswa untuk pengambilan Ijazahnya.
Pengaduan wali siswa yang ke 3 ( tiga ) akhir bulan Juni 2023, yang mana siswi warga Desa Kalianget Timur bersama orang tuanya mendatangi sekolah, namun kembali pulang dengan tangan kosong karena punya tunggakan iuran bulanan dan sisa uang gedung total sebesar Rp. 900.000,-.
Kemudian pada tanggal 14 Juli 2023, Ketua LPKP2HI bersama seorang anggotanya mendampingi siswi dan orang tuanya ke sekolah untuk mengambil Ijazahnya, namun pihak sekolah saat itu sempat menyampaikan bahwa siswi tersebut masih punya tunggakan, berkat kepiawaian dari LPKP2HI, Ijazah berhasil diserahkan kepada siswi tersebut, yang diketahui telah lulus tahun 2020.
Lebih lanjut, LPKP2HI bersama tim media yang berada dalam naungan Lembaga Aliansi Wartawan Seluruh Indonesia yang dikenal dengan nama AWASI berkoordinasi dengan Kacabdin Sumenep, terkait hal itu.
Menerima pengaduan, Kacabdin bergerak cepat dan memerintahkan kepada Kasek SMAN 1 Kalianget untuk langsung Turba ke rumah masing – masing siswa ( i ) guna menyerahkan Ijazah tanpa embel – embel apapun.
Beberapa hari kemudian sekira Pukul 12.00 WIB, pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023 Ketua LPKP2HI Bambang Riyadi, S.H bersama tim AWASI mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi lanjutan dari pihak sekolah,
Menurut Mohammad Sadik selaku Kepala Sekolah saat itu menerangkan bahwa semua Ijazah sudah diserahkan kepada semua siswa ( i ) ke rumah masing – masing.
” Alhamdulillah kemarin hari Minggu, kami telah serahkan semua Ijazah kepada siswa ( i ) ke rumah masing – masing, Mas “, pungkasnya, sambil menunjukkan dokumentasi serta data nama – nama siswa ( i ) yang menerima.
Seperti kita ketahui bersama lembaga satuan pendidikan SMAN 1 Kalianget bukanlah lembaga bisnis untuk mendapatkan keuntungan bagi oknum pelaksana lembaga pendidikan, namun sesuai amanat UU merupakan lembaga satuan pendidikan yang substansinya untuk mencerdaskan anak bangsa agar menjadi generasi bangsa sesuai harapan pemerintah.
Ditempat yang berbeda Bambang Riyadi, S.H., Ketua LPKP2HI yang juga diketahui sebagai Sekjend Perkumpulan Kru Angkutan Darat ( PEREKAD ), meminta kepada semua Lembaga Pendidikan khususnya di Sumenep, ke depan pihak sekolah jangan sampai melakukan perbuatan dan tindakan yang sifatnya merugikan siswa ( i ), baik yang sifatnya materi maupun immateri yang dapat menciderai hak setiap warga negara.
” Terkait biaya pendidikan sekolah sudah jelas sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya “, jelasnya. ( MYD )