Daerah

Asisten 3 Pemkab Sumenep dan Tim OPD Terkait Tinjau Lokasi TUKS di Desa Kalianget Timur, Tindak Lanjut Audiensi LSM Brigade 571 TMP dan LPKP2HI Sumenep


SUMENEP, Awas.com|Menindaklanjuti audensi yang digelar di Kantor Bupati Sumenep, lantai II berlokasi di Jln. Dr. Cipto Sumenep, yang dihadiri Kadis Perijinan Rahman Riyadi dan OPD terkait (Satpol PP, DLH, DPMPT, Perikanan & Kelautan, Tata Ruang) serta perwakilan Pemkab Sumenep. (Senin, 26-06-2023)

Sebagaimana diketahui, digelarnya audiensi merupakan wujud responsif Pemkab Sumenep, untuk memenuhi permohonan penertiban Pelabuhan TUKS Kalianget, oleh LSM BRIGADE 571 TMP, POKWASMAS Kelautan dan Perikanan bersama LPKP2HI yang mendesak Pemkab Sumenep agar turun ke lokasi.

Pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023 sekira Pukul 01:00 WIB, rombongan pejabat Pemkab Sumenep meninjau langsung ke lokasi Pelabuhan TUKS ( Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ) yang terletak di perairan Gersik Putih Desa Kalianget Timur, Kec. Kalianget Kab. Sumenep.

Hadir di lokasi diantaranya Asisten Administrasi Umum ( Asisten 3 ) Moh. Ramli, yang memimpin acara peninjauan, Dr. R. ABD. Rahman Riadi SE, MM, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & NAKER), Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy, Dadang Dedy Iskandar jabatan Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Transportasi DPRKPP Sumenep, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget Taufikurrahman, Sarkawi ( BRIGADE 571 TMP ) dan Bambang Riyadi, SH ( Ketua LPKP2HI Sumenep ), serta Perwakilan Pengelola TUKS Kalianget dan tokoh masyarakat Desa Kalianget Timur.

Peninjauan langsung tersebut untuk mengetahui fakta di lapangan yang terjadi pada kegiatan 4 TUKS yang ada di Desa Kalianget Timur, guna menertibkan Perizinan karena berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar 4 TUKS tersebut.

Perihal tersebut Moh. Ramli (Asisten Administrasi Umum) menjelaskan agar permasalahan yang ada di dalam pengoperasian 4 TUKS ini diharapkan bisa diselesaikan secara kondusif dan disesuaikan dengan permasalahan yang terjadi di masing – masing TUKS.

” Dalam hal penyelesaian pihak Pemkab siap membantu sepenuhnya seperti tentang perizinan bagi TUKS yang belum legal secara hukum “, jelasnya.

Ungkapan senada juga dikatakan oleh Dr. R. ABD. Rahman Riadi, SE, MM Kepala Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & NAKER) bahwa pihaknya akan membantu sepenuhnya proses pengurusan perizinan dan pengembangan bisnis, khususnya dari para pengusaha independen agar bisa mengembangkan usahanya.

” Namun semua harus mematuhi aturan aturan yang ada dalam pelaksanaannya khusunya di perizinan usahanya, ” terangnya.

Sementara itu, di sela – sela kegiatan  Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Kalianget Taufikurrahman juga mengungkapkan bahwa 4 TUKS yang ada di Desa Kalianget Timur hadir untuk membantu keterbatasan Pelabuhan Rakyat Pelindo yang sudah ada, tetapi dari TUKS tersebut yang memiliki izin baru 1 TUKS sedang yang lainnya masih belum mempunyai izin.

Lanjutnya, Ia mengharapkan agar para pemilik dan pengelola TUKS agar segera mengurus perizinan tersebut dan apabila ada kesulitan tentang bagaimana mengurus perizinan terebut.

” Pihak KSOP Kalianget siap membantu dalam koridor patuh terhadap tata aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dalam hal pendirian dan operasional TUKS, ” kata Taufikurrahman.

Sementara itu Sarkawi ( BRIGADE 571 TMP ) didampingi Ketua LPKP2HI Bambang Riyadi, S.H menjelaskan bahwa apapun yang menjadi permasalahan tentang TUKS di Kalianget Timur itu terjadi karena tidak ada niatan serius dari pemilik atapun pengelola TUKS.

Menurutnya hal itu justru menimbulkan masalah di tengah masyarakat terutama di Desa Kalianget Timur. Permasalahan yang paling menyolok adalah bagaimana bisa tanah pantai dan laut di Sertifikat Hak Milik oleh ke 4 pemilik TUKS tersebut, sedangkan hal itu bertentangan dengan aturan perundang – undangan tentang tanah, pantai dan laut, dan semua sertifikat hak atas tanah, baik HPL, HGB, HGU, HM, HP semuanya diberikan di atas tanah darat.

” Tidak ada sertifikat hak atas tanah yang terbit di atas laut, di pesisir laut, belum lagi proses perubahan tanah  pantai dan laut menjadi hak milik perorangann yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumenep yang diduga menyalahi aturan hukum, serta proses reklamasi yang diduga dilaksanakan tanpa ada kelengkapan izin terutama kalau tidak memenuhi Syarat reklamasi menurut PERMEN 40 /PRT/M/2007 tersebut beresiko besar merusak habitat pantai dan laut juga kestabilan ekonomi, sosial dan budaya “, Ujar Syarkawi dengan penuh percaya diri.

Dari hasil peninjauan lokasi TUKS yang diduga tidak mengantongi izin tersebut sesuai kesepakatan bersama dari yang hadir tersebut di atas,  akan dilanjutkan dengan rapat bersama dari semua pihak yang terlibat terhadap adanya TUKS di Desa Kalianget Timur dengan tujuan untuk mencari penyelesaian yang kondusif dan mentaati ndang – Undang dan Tata Aturan yang berlaku di negara kita. ( MYD )

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *