Daerah

Kades Kertasada Terancam Pidana, Alokasi DD. Ta. 2022 untuk Bangunan Lumbung Pangan Diduga tak Sesuai RAB


Foto : Bangunan Gedung Lumbung Pangan Desa Kertasada

SUMENEP, Media Awas|Pemerintah pusat telah menerbitkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

Peraturan ini mengatur tentang penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Dana Desa.

Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan peraturan yang menjadi acuan penggunaan Dana Desa yang penyalurannya langsung di Transfer Ke Daerah (TKD) yang peruntukannya bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

Diketahui pada T.A 2022 pemerintahan Desa Kertasada membelanjakan Dana Desanya untuk membangun Gedung Lumbung Pangan Desa Kertasada yang berlokasi di RT.07 / RW. 04 Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

 

Pembangunan tersebut menelan biaya kurang lebih sebesar Rp. 170.000.000 lebih, dengan rincian sebesar Rp.120.570.500 pada T.A DD 2022 dan pada T.A DD 2023 tahap II mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 50.000.000.

Hal tersebut disampaikan oleh Nasum yang dapat dipercaya dari hasil konfirmasi media dan Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indoneaia ( LPKP2HI ).

Selanjutnya, Ia mengatakan bahwa sampai saat ini Gedung tersebut belum difungsikan sesuai peruntukannya atau tidak dipergunakan. Hal ini tentunya sangat disayangkan dan menjadi atensi  LPKP2HI untuk melakukan penelusuran dan pengkajian lebih dalam, karena anggarannya yang sangat fantastis tapi tidak bermanfaat bagi masyarakat desa.

Kemudian media menghubungi salah seorang perangkat desa inisial ” B ” yang menurut penjelasannya, membenarkan bahwa Pembangunan Gedung Lumbung Pangan tersebut pada tahun 2022 menghabiskan biaya kurang lebih Rp. 120.000.000,.

” Bangunan tersebut menghabiskan biaya kurang lebih Rp. 120.000.000 pada tahun 2022 “, ungkapnya.

Ditanya ada penambahan biaya di tahun 2023, Ia menjawab seakan ragu namun mengiyakan, tapi lupa berapa biaya tambahannya.

Foto : Bambang Riyadi S.H ( Ketua LPKP2HI Sumenep )

Menanggapi hal tersebut, Ketua LPKP2HI Sumenep, Bambang Riyadi , S.H., menegaskan kepada media saat diwawancarai terkait hal tersebut.

” LPKP2HI akan mendalami dan akan berkoordinasi dengan pihak – pihak berwenang, karena dengan anggaran sebesar itu akan jadi mubadzir kalau tidak difungsikan, dan tentunya akan muncul beberapa pertanyaan serta asumsi – asumsi liar diantaranya, untuk apa di bangun kalau tidak difungsikan dan bermanfaat untuk masyarakat di desanya ” , tandas Bambang. ( MYD )


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *