LPKP2HI dan Brigade 571 Gelar Audiensi Terkait TUKS Bersama Pemkab Sumenep
SUMENEP, Media Awas|Pemkab Sumenep merespon permintaan Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ) Sumenep bersama LSM Brigade 571 Macan Putih wilayah Madura dengan menggelar audiensi terkait legal standing pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ( TUKS ) yang berlokasi di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Diketahui audiensi digelar pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023 yang dimulai sekira Pukul 11.30 WIB bertempat disalah satu ruangan di Pemkab Sumenep.
Acara tersebut dibuka oleh Kadis Perijinan Rahman Riyadi selaku perwakilan Pemkab dan dihadiri pihak LPKP2HI, Brigede 571 dan OPD terkait diantaranya perwakilan Dinas Perijinan, DLH, PUPR, Perhubungan, BPPD dan Pol. PP selaku penegak Perda Pemkab Sumenep.
Seiring berlangsungnya acara, Sarkawi selaku Ketua LSM Brigade 571 mengapresiasi responsif pihak Pemkab Sumenep.
” Saya mengucapkan terima kasih terhadap Pemkab yang telah mendengarkam keinginan kami terkait persoalan yang ada di Kabupaten Sumenep “, tuturnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Sumenep jangan tutup mata dengan melakukan pembiaran terkait dibangunnya TUKS yang disinyalir illegal.
Lebih lanjut, ia menuturkan pada tahun 2010 dirinya sudah melakukan penelusuran ke Pemdes Kalianget Tinur, Kecamatan Kalianget, bahkan audiensi dengan legislatif di Komisi I dan Komisi III.
” Sejak 2010 saya sudah melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Pemdes dan dewan, kalau tidak salah di komisi I sebanyak 3 kali dan di komisi III juga 3 kali “, ungkapnya.
Dirinya meminta Pemkab untuk memperhatikan keberadaan TUKS tersebut yang telah mengakibatkan terjadinya kecelakaan kebakaran sampai 4 kali yang menelan korban meninggal dunia.
” Tapi tidak ada proses hukum, itu yang sangat kami sesalkan, sepertinya ini ada pembiaran sejak dulu ” ungkap Sarkawi.
Disebutkan oleh Sarkawi 4 pelabuhan TUKS yang ada dimiliki oleh Sunaryo, Dulgani, Nur Ilham dan HJ. Sumarlina, dan dari ke 4 pelabuhan TUKS tersebut yang sering terjadi kebakaran milik Dulgani karena marak ditempati pengiriman BBM bersubsidi illegal ke kepulauan.
Dari kronologis berdasarkan data yang dimiliki oleh Sarkawi, dirinya meminta kepada Pemkab Sumenep melalui OPD terkait, agar menindaklanjuti apa yang telah dipaparkan karena area yang dibangun TUKS adalah pantai bukan daratan.
” Jadi kami pertanyakan dasar melakukan reklamasi pantai untuk pembangun TUKS itu apa, sehingga masyarakat sekitar khususnya tidak dirugikan karena kehilangan mata pencahariannya.
Dalam kesempatan itu, Koko sapaannya mengungkapkan dari 4 pemilik TUKS pihaknya di Perijinan hanya menerima permohonan pengajuan ijin dari HJ. Sumarlina pemilik PT. Asia Madura.
” Kami tentunya sudah melakukan pengkajian di Tim dari permohonan yang diajukan sehingga muncullah ijim pembangunan TUKS “, kata Koko.
Mendengar apa yang diterangkan oleh Sekretaris Perijinan Koko, Ketua LPKP2HI Bambang Riyadi S.H mempertanyakan ijin yang dikeluarkan seperti apa dan minta supaya ditunjukkan, karena menurut dirinya harus tahu.
” Kalau memang ada ijin seperti apa ijinnya dan kalaupun berijin PAD untuk inkam ke Pemkab besarannya berapa, kemudiannya masuknya kemana? “, tanya Bambang.
Terlihat pihak perijinan tidak bisa mengklarifikasi dan menunjukkan apa yang dipertanyakan oleh Ketua LPKP2HI.
Akhirnya Rahman melihat dan mendengarkan perdebatan yang terjadi mengatakan dirinya telah mengakomudir apa yang telah disampaikan dan yang diharapkan oleh LPKP2HI dan Brigade 571.
” Kami akan menindaklanjuti dan akan turun bersama – sama dengan dinas terkait termasuk BPN guna menelusuri legalitas dan keberadaan lokasi TUKS dari ke 4 pemilik, yang belum berijin nanti kita dorong supaya segera memproses ijinnya sesuai norma aturan yang berlaku”, jelasnya.
Kemudian, dirinya mengatakan akan mengopykan pemilik TUKS yang sudah berijin atas nama Sumarlina.
” Terkait PAD nanti saya koordinasikan dengan OPD yang menampungnya sebelum masuk ke BPPKAD, kemudian akan mengkoordinasikan juga dengan BPPKAD “, pungkas Rahman. ( MYD )