Daerah

Pelayanan Pemdes Kalimo’ok terhadap Masyarakat di Area Rumah Kadesnya Menuai Kekecewaan


SUMENEP, MEDIA AWAS|Pemdes Kalimo’ok menyelenggarakan layanan terhadap masyarakatnya untuk rekam KTP, pembuatan Akte Kelahiran, KIP, dan perubahan KK lama ke KK berbarcode.

Penyelenggaraan pelayanan tersebut dimulai sekira Pukul 08.00 WIB bertempat di halaman rumah Kades Kalimo’ok berlokasi di selatan jalan Balai Desa Kalimo’ok, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep, Jawa Timur. (Kamis, 15/06/2023)

Tampak Kades Kalimo’ok, petugas Disdukcapil Sumenep, dan sebagian perangkat desa sibuk melayani warga yang memanfaatkan kesempatan pelayanan yang diselenggarakan Pemdes Kalimo’ok.

Perlu diketahui, melengkapi data identitas diri sangatlah penting guna pemenuhan administrasi, misalnya dalam pembuatan asuransi, atau juga pendaftaran BPJS.

Di era digitalisasi ini pemerintah telah mentranformasikan data kependudukan dari sistem E-KTP menjadi KTP digital. Identitas digital telah diatur dalam Permendagri No.72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP – EL, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Maryono selaku Kades Kalimo’ok menyampaikan kepada beberapa media dan LSM di rumahnya bahwa penyelenggaraan pelayanan yang dilaksanakan untuk memudahkan masyarakatnya agar tidak jauh dalam pemenuhan data identitas dirinya. (Jum’at, 16/06/2023)

Kades menambahkan, saat ditanya kenapa pelaksanaannya ditempatkan di halaman rumahnya, tidak di Balai Desa?

” Selain menjaga keamanan warga biar enak memarkir  motornya juga karena kendala sinyal perlu mencari lokasi yang support “, kata Kades Maryono.

Kegiatan tersebut juga menjadi program Disdukcapil Sumenep dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pembuatan KTP digital, karena dengan KTP digital tidak perlu menyimpan kartu identitas secara fisik tapi cukup melihat di HP androidnya.

” Masyarakat bisa melihat semua identitas dirinya di HP jadi lebih simple “, kata Kades.

Namun demikian tempat pelaksanaan pelayanan tersebut tidak direspon baik oleh Suhandono selaku Ketua BPD Kalimo’ok saat dikonfirmasi di kantor sekretariat BPD Kalimo’ok.

Ia mengatakan kalau dirinya tidak mendukung dan sangat kecewa  apabila kegiatan pelayanan kepada masyarakat ditempatkan di rumahnya.

” Dengan alasan apapun kegiatan pelayanan untuk masyarakat sebaiknya di Balai Desa”, kata Suhandono dengan nada kesal.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kalau dirinya tidak habis fikir karena kegiatan pelayanan masyarakat sering ditempatkan di rumah Kades.

Padahal menurut Suhandono selaku Ketua BPD yang sangat aktif dan amanah dalam tupoksinya, Balai Desa Kalimo’ok masih sangat memungkinkan untuk ditempati, sehingga tujuan sosialisasi program perubahan data identitas warga berbarcode tidak terealisasi dengan maksimal.

” Terkecuali tidak punya Balai Desa atau Balai Desanya tidak memungkinkan untuk ditempati “, ungkapnya.

Dalam penuturannya juga dikatakan bahwa dirinya mendengar keluhan dari beberapa perangkat desa, karena mereka harus riwa – riwi dalam memberikan pelayanan terhadap kebutuhan lainnya.

Lehih parah lagi warga yang memang tidak enak hati dengan Kadesnya akhirnya tidak memanfaatkan kesempatan program tersebut.

Dirinya berharap Kepala Desa harus memahami warganya bukan warganya yang harus memahami kemauan Kadesnya, berhentilah bersensasi yang seakan – akan melayani masyarakatnya.

Disela – sela berlangsungnya pelayanan, saat media mengkonfirmasi salah seorang perangkat yang enggan untuk disebut namanya mengungkapkan bahwa secara pribadi dirinya lebih setuju semua pelayanan terhadap masyarakat terpusat di Balai Desa kalau masih memungkinkan.

” Semua tergantung pengaturan teknisnya seperti apa dan bagaimana, supaya semua pelayanan bisa jalan “, pungkasnya.

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *