DaerahHukum & Kriminal

Aliansi Wartawan Seluruh Indonesia (AWASI) dan LPKP2HI, Kecam Insiden Kekerasan terhadap 5 Wartawan di Surabaya


Foto: Moh.Hasan SH.,MH.,CPLE (Tengah)

SUMENEP, AWAS.COM| Insident kekerasan terhadap kuli tinta kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini tentuya harus menjadi atensi  pemerintah melalui pihak terkait untuk memproses hukum oknum – oknum pelaku kekerasan sesuai hukum yang berlaku agar insident yang sama tidak terulang lagi.

Berdasarkan pemberitaan yang telah viral, diketahui pada hari Jum’at, tanggal 20 Januari 2023 telah terjadi tindakan kekerasan oleh belasan orang tak dikenal terhadap 5 Wartawan yang meliput penyegelan di Diskotek Ibiza berlokasi di Jalan Simpang Dukuh Surabaya, Jawa Timur.

Peristiiwa kekerasan teraebut sontak mengundang perhatian publik di berbagai daerah, dan juga Aliansi Wartawan Seluruh Indonesia (AWASI).

Moh.Hasan S.H.,M.H., CPLE seorang Advokad dan juga Ketua umum AWASI, dalam rilisannya, mengecam tindakan kekerasan oleh oknum tidak dikenal tersebut.

Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan President buruk kemerdekaan Pers karena Wartawan adalah salah satu profesi yang berposisi sebagai pilar ke – 4 (empat) demi terwujudnya demokrasi di Indoneaia.

” Belasan oknum pelaku tindak kekerasan itu harus diusut tuntas, agar diketahui juga siapa yang membekingi para pelaku itu, ” tegasnya.

Selanjutnya, Beliau meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah komando Bapak Kapolri Listiyo Sigit Prabowo, agar memeritahkan kepada Kapolda Jatim untuk mengusut tuntas prilaku yang melawan hukum oleh oknum masyarakat, demi sinergisitas Polri yang Presisi dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

Foto: Bambang Riyadi SH (Bupati Exekutif LPKP2HI) Sumenep

Kemudian, dalam kesempatan yang berbeda Bupati Exekutif Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Sumenep, Bambang Riyadi S.H menegaskan bahwa peristiwa tindak kekerasan oleh belasan orang tidak dikenal telah merongrong kebebasan dan kemerdekaan WNI sebagai insan Pers sebagai mana telah tertuang dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Selain itu, Ia mengatakan perbuatan yang melawan hukum tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sebagaimana mestinya demi tegaknya supremasi hukum di negara Repubilk Indonesia.

” Para Wartawan itu kan melaksanakan tugas sesuai Poksinya, untuk itu mereka perlu mengkonfirmasi pihak – pihak terkait penyegelan Diskotik Ibiza, terus apa kelirunya? ” katanya.

Dalam kesempatan itu disampaikan juga oleh Bambang Riyadi S.H,  AWASI sebagai wadah para Wartawan dan LPKP2HI sebagai Lembaga Control Social siap membantu para Wartawan yang telah dianiaya dalam menjalankan tugasnya, untuk memberikan pendampingan hukum apabila dibutuhkan. ( M )

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *