Ketua LIPK ( Pelapor ) Desak Kejari Sumenep, Transparan dengan Rekom Pelanggaran Oknum Kades Dasuk Laok dari Inspektorat
SUMENEP, AWAS.COM|Kejaksaan Negeri ( KEJARI ) Sumenep di bawah kepemimpinan Bapak Trimo SH., MH, diharapkan dapat membawa Institusi kelembagaannya dipercaya oleh publik dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur.
Tentunya, kredibilitas dan transparansi dalam penegakan hukum haruslah menjadi bagian dari visi dan misi kelembagaan Kejaksaan Negeri dalam menjalankan amanat Undang – Undang, dan demi menjaga kepercayaan publik.
Mengurai perkembangan laporan LIPK Tahun 2019 ke Kejari Sumenep terkait dugaaan penyimpangan Raskin oleh oknum Kades Dasuk Laok berinisial RH di Tahun 2017 – 2019 menuai polemik berkepanjangan, yang menimbulkan ketidakpercayaan Pelapor dan para KPM.
Hal itu sontak mendorong Syaifiddin selaku Pelapor bersama LPKP2HI, dan LAKI meminta untuk menggelar audiensi kepada pihak Kejari.
Kemudian, audiensi bisa digelar pada Hari Selasa, Tanggal 03 / 01 / 2023 sekira Pukul 13.00 WIB bertempat diruangan kantor Kejari Sumenep, yang dihadiri oleh Kajari Sumenep, Trimo SH.,MH didampingi oleh Kasi Intel Novan bersama 1 ( satu ) orang staf.
Dalam acara audiensi disampaikan oleh Kajari, berdasarkan rekomendasi Inspektorat yang dibacakan bahwa dari hasil APIP oleh BPKP ditemukan adanya Pelanggaran Administrasi, dan dari pelanggaran tersebut RH telah mengembalikan uang negara untuk subsidi Raskin sebesar Rp. 47.500.000 sebelum 60 hari dari estimasi pengembalian yang ditentukan.
” Karena rekomendasi pelanggarannya bersifat administrasi, maka saya tidak bisa memproses lagi. Terkait sanksi pelanggarannya, Saya sudah mengirim surat kepada Bapak Bupati, dan juga Inspektorat karena bukan kewenangan Kejaksaan, tentu sanksinga harus sesuai dengan UU yang berlaku “. Tegas Kajari.
Kemudian, pasca digelarnya audiensi Syaifiddin selaku pelapor sekaligus Ketua LIPK Sumenep meminta salinan rekomendasi dari Inspektorat, berhubung dirinya selaku Pelapor merasa tidak diberi tembusan atau pemberitahuan terkait penyelesaian laporannya.
” Pada saat gelar audiensi Pak Kajari hanya membacakan rekomendasi dari Inspektorat, kemudian beliau mengarahkan agar berhubungan dengan Pak Novan, apabila perlu salinan rekomendasi yang dimaksud, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iapun menuturkan kalau pesan WhatsAppnya dengan tujuan untuk meminta salinan rekomendasi dari Inspektorat, tidak pernah direspon oleh Novan.
Dikatakannya bahwa salinan rekomendasi penyelesaian tersebut, sangat penting baginya sebagai bukti kepada para KPM yang haknya telah dirugikan oleh oknum Kades Dasuk Laok ( RH ).
Dengan raut wajah yang penuh kekecewaan Syaifiddin menuturkan, tidak kooperatifnya Novan dalam memberikan salinan rekomendasi dari Inspektorat menjadi pertanyaan publik yang belum terjawab.
” Hal itu sangat penting bagi publik untuk mengetahui perkembangannya “, pungkasnya.
Dikesempatan waktu yang berbeda, Media Awas berusaha untuk mengkonfirmasi Novan Via Call WA di Nomer 0812-2968-××××, namun tidak ada respon sampai berita ini tayang. ( Mul )