Diduga Kuat Ada Penyimpangan Dana Bos SDN Jukong – jukong II Kangayan, Kasek Bilang Dibelikan Buku
SUMENEP – AWAS.COM|Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam pemerataan pendidikan bagi generasi bangsa demi mencerdaskan bangsanya.
Tujuan pemerintah seharusnya berdampak positif dan membawa angin segar untuk peningkatan mutu dan kualitas sekolah, ternyata justru berakibat buruk terhadap sekolah dan juga kepada Pengelola BOS tersebut.
Ada dugaan kuat, dana untuk pendidikan itu pemanfaatannya tidak jelas dan tidak transparan. Hal Itu terjadi di Sekolah Dasar Negeri Jukong – jukong II, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Propinsi Jawa Timur.
Mendalami pengaduan masyarakat tentang hal tersebut, beberapa media menelusuri kebeberapa narasumber dari guru Sukwan yang enggan disebutkan namanya untuk mendapatkan penjelasan.
Diungkapkannya bahwa Kepala Sekolah ( Kasek ) selama bertugas dari bulan April 2022 hanya 6 (enam) kali datang ke sekolah, selebihnya beliau tinggal di Sumenep.
Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa saat bertugas Kasek langsung memasukkan tenaga Sukwan 2 (dua) orang, yang informasinya keluarga dekat Kasek. Padahal pemerintah sudah melarang menerima Sukwan.
“Selain itu , Kasek tidak transparan tentang dana BOS, untuk apa saja”, ungkapnya.
Selanjutnya Ia mengungkapkan kalau dirinya dibayar Rp 500.000 tiap pencairan BOS yang mana berbeda dengan Kasek sebelumnya. Begitu juga untuk perlengkapan sekolah, Saya sumbangan dengan teman – teman guru.
“Kasek kalau diberitahu tentang kebutuhan sekolah, bilangnya tidak ada uang, bahkan bilangnya punya hutang”, ujarnya.
Sementara menurut Kasek berinisial SS, dana BOS telah digunakan sesuai peruntukannya. Salah satunya untuk membayar honor 9 (Sembilan) guru Sukwan sebesar 4.5 juta dalam setiap pencairan, jadi setiap guru dapat gaji 100 ribu lebih.
Kemudian saat ditanya berapa menerima dana BOS, Kasek SS menyatakan sekitar 18 jutaan, sisa 14 jutanya kata Kasek untuk pembelian buku melalui Pengawas, dan buku itu wajib dibeli karena perintah dari atas.
“Saya sudah bayar uang buku pada pencairan pertama sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ). Pencairan kedua saya sudah bayar sebesar Rp.11.000.000 – ( sebelas juta rupiah ). Semua dana tersebut diserahkan kepada Pengawas sekolah bernama AWI. Spd.M.PD”.
Ditanya apakah buku itu wajib dibeli?, menurut SS itu perintah dari atas, tanpa menyebut diatas itu siapa.
Sementara itu Pengawas SDN Kangayan saat dikonfirmasi menjelaskan melalui WhatsApp, seolah – olah tidak membenarkan pernyataan Kasek.
“Begini bapak!
Masalah penggunaan BOS, yang kurang jelas penggunaannya saya kurang tahu persis “, terangnya.
Ia menerangkan bahwa pembelian buku setiap tahunnya memang kewajiban, karena 20% dari dana BOS 1(satu) tahun harus dibelikan buku.
Selain itu, kata Awi selaku Pengawas dijelaskan karena ada perubahan kurikulum 2013 ke kurikulum Merdeka, maka untuk klas 1 (satu ) dan klas 4 ( empat ) se Kabupaten Sumenep, maka dipesanlah buku kurikulum Merdeka langsung ke Penerbit Erlangga, dan bayarnyapun langsung ke Erlangga, Saya cuma mengarahkan Pak.
Diungkapkan oleh Pengawas bahwa pembayaran buku untuk SDN Jukong-jukong II sampai saat ini belum ada laporan dari Erlangga.
” Saya tidak pernah jadi Makelar buku Pak, cuma saya sebagai Pengawas hanya mengarahkan, dan hanya itu Pak, yang bisa saya sampaikan “, Ucapnya.
Hingga berita ini dinaikkan Kepala Dinas Pendidikan ( Kadisdik ) Sumenep, Agus Dwi Saputro belum dapat dikonfirmasi.
Bersambung dengan perkembangan konfirmasi berikutnya. (Mul)