Hukum & Kriminal

Ketua LIPK Menilai Kinerja Kejari Sumenep tidak Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kades Dasuk Laok


Foto : Ketua LIPK Sumenep ( Syaifuddin )

SUMENEP – AWAS.COM|Proses Kasus Hukum seorang oknum Kades disinyalir tidak ada kejelasan, diduga oknum Kades beriinisial ( SR ) telah melakukan pemotongan terhadap hak masyarakat miskin di Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Hal iitu disampaikan oleh Ketua Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) Sayfiddin terhadap beberapa media di kantor Sekretariat LIPK yang berlokasi di kawasan perumahan Kolor, Sumenep, Madura.

Sayfiddin selaku Ketua LIPK mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja dan transparansi pihak Kejaksaan Negeri Sumenep dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya.

Foto : Tampak Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep

Pasalnya, Trimo SH., MH selaku Kajari  dan Kasi Intelnya Novan terkesan enggan menemui beberapa LSM diantaranya LIPK, LPKP2HI dan LAKI serta rekan – rekan media yang sudah beberapa kali datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.

” Kami sudah bekali – kali datang ke Kantor Kejari Sumenep, untuk menindaklanjti laporan lembaga LIPK dan mengkonfirmasi perkembangan prosesnya “, ujarnya dengan nada kecewa.

Selanjutnya, Iapun menuturkan tepatnya hari Selasa pada tanggal 20 Desember 2022 sekira Pukul  11.00 WIB, Ia dan beberapa LSM kembali mendatangi kantor Kejari.

Berdasarkan informasi pegawai yang bertugas sebagai resepsionis saat itu menginformasikan bahwa Kajari Trimo SH.,MH dan Kasi Intel Kejari Novan ada di ruangannya, namum masih ada tamu.

” Resepsionisnya bilang Kajari dan Kasi Intelnya ada, tapi masih ada tamu, akhirnya kami menunggu. Namun karena tidak kunjung ditemui akhirnya kami pulang “, tuturnya.

Lehih lanjut Ketua LIPK menegaskan dan meminta kepada Kajari Sumenep bersama jajarannya, demi terealisasinya penegakan hukum khususnya di wilayah Sumenep, hendaknya bisa menunjukkan kinerja yang profesional, transparan dan kredibel.

Perbuatan oknum Kades berinisial (SR) Desa Dasuk Laok yang diduga melakukan tindakan korupsi, proses hukumnya harus jelas dan tranparan agar Publik tahu.

Kemudian, Ketua LIPK selaku pengawas dan sosial kontrol menegaskan agar Kajari Sumenep dan Kasi Intel Kejari diharapkan jangan sampai masuk angin dalam mengungkap dan menyikapi suatu laporan, agar tidak terkesan melindungi pejabat atau penyelenggara negara yang korupsi. serta tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

” Kajari Sumenep dan Kasi Intelnya jangan sampai masuk angin dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum khususnya di wilayah hukumnya “, pungkasnya.

Diwaktu yang berbeda Novan selaku Kasi Intel Kejakssan Negeri Sumenep sekira Pukul 13.35 pada hari Selasa, 20 / 12 / 2022 saat dikonfirmasi lewat Chat WhatsAppnya dengan No. WA (+62 812-29xxxxxx) sampai berita ini tayang belum ada respon,

Hal itu tidak menyurutkan Awak media  untuk terus melakukan konfirmasi agar  perkembangannya diketahui oleh Publik. ( M )

 

 

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *