Daerah

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Pemerasan Mantan Kades Oleh Oknum Wartawan dan ASN


 

PAMEKASAN, AWAS.COM – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers ungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua orang oknum wartawan dan Oknum Aparatur Sipil Negara(ASN).

 

Tersangka ASB (50) seorang ASN diduga menjadi mediator oknum wartawan MS (38), atas kasus pemerasan terhadap mantan Kepala Desa Tanjung Saridah (40), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.

 

 

ASB yang menjabat ASN itu diketahui hampir memasuki masa pensiun. Kini mereka harus tinggal dalam sel tahanan polres Pamekasan.

 

Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan kedua tersangka saling berbagi peran. Tersangka MS sebagai oknum wartawan. Sementara ASB sebagai perantara. Dia menyampaikan pesan dari MS kepada korban, Saridah.

 

Keduanya diduga terlibat langsung atas pemerasan yang dilaporkan Saridah. Mereka sempat meminta uang senilai Rp80 juta dengan perjanjian akan menghapus berita yang sudah terbit.

 

“Lalu korban tidak sanggup, turun menjadi Rp 60 juta. Akhirnya sepakat Rp 30 juta dengan DP Rp 4 juta,” ungkap. Sabtu(23/07/2022), pagi di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan.

 

Lanjut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan, untuk saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus pemerasan terhadap dua tersangka tersebut.

 

Sementara menurut pengakuan MS dan HSB, dirinya selama menjadi wartawan baru satu kali melakukan pemerasan.

 

“Dari hasil proses penyelidikan sementara menurut korban baru 1 kali melakukan pemerasan. Dan kami terus melakukan pengembangan untuk memastikan berapa yang menjadi korban oleh MS dan HSB,”tegasnya.

 

Perlu diketahui bersama dari pengakuan MS, sudah delapan tahun bekerja sebagai wartawan. Sekitar enam bulan bergabung dengan Media Online Diakui, hanya saat ini melakukan tindakan dugaan pemerasan.

 

Sementara tersangka inisial ASB mengaku hanya satu kali berkoordinasi dengan inisial MS. Termasuk menjadi mediator dalam dugaan pemerasan.

 

Akibat perbuatan kini tersangka MS dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

 

Sedangkan tersangka ASB dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman dengan ancaman penjara 9 tahun.(Buhari)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *