PELAPORAN PENGGELAPAN SUDAH 1 TAHUN TIDAK ADA TITIK TERANG
JEMBER – AWAS.COM
_Ajeng Alfabelenskin melaporkan rekannya di polsek sumbersari, Kabupaten Jember atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Namun sangat disayangkan laporan tersebut sampai sekarang belum mendapat titik terang. Janji penyidik yang akan melangsungkan gelar perkara juga belum ada kejelasan.
Ajeng Alfabelenskin, Mengatakan, setelah kejadian itu dirinya bersama kuasa hukumnya langsung melaporkan ke polsek Sumbersari, awalnya penyidik menilai laporan tersebut sudah memiliki unsur penggelapan, setelah proses berlanjut, kata Ajeng pernyataan dari penyidik, sayangnya, malah terbalik, penyidik mengatakan kepada Ajeng setelah hasil pemeriksaan saksi, laporannya itu tidak ada unsur penggelapan dikarenakan terlapor tidak ada niat memiliki barang milik pelapor.
“Pertama penyidik bilang itu ada unsur penggelapan kenapa kok malah bilang gak ada unsurnya dengan alasan terlapor tidak ada niat memiliki barang tersebut (Red. Penggelapan), sedangkan barang itu sudah di kuasai kurang lebih 7 bulan,”kesalnya. Selasa (5/4/2022)
Kemudian, lanjut Ajeng, mendapatkan informasi, pada bulan desember 2021 penyidik menyampaikan akan melakukan gelar perkara namun hingga berita ini dimuat, Ajeng tidak mengetahui kapan dan bagaimana hasilnya dari gelar perkara tersebut.
“saya harap penyidik dapat bekerja secara profesional, semoga saja tidak masuk angin” cetus Ajeng.
Sementara Penyidik Polsek Sumbersari, Nobi, Menjelaskan, Permasalahan yang dialami bukan laporan kepolisian namun pengaduan, dirinya juga belum bisa memberikan penjelasan hasil dari pengaduan itu pasalnya masih menunggu hasil dari gelar perkara di Polres jember.
“menunggu selesai dari hasil Gelar, baru bisa disampaikan ” terang.
Dirinya menuturkan, dalam menangani pengaduan itu di lakukan secara profesional menjalankan sesuai prosedur dan tidak merasa ada yang masuk angin.
“anda bisa bertanya kepada terlapor, saya tidak berpihak kepada Pelapor maupun terlapor “ucapnya.
Disinggung terkait penyampaian terhadap Ajeng menyebutkan hasil tidak ada unsur penggelapan pasalnya tidak ada niat memiliki (Red. Barang) , kata penyidik, dirinya mengaku tidak pernah menyampaikan hal seperti itu.
“saya tidak bisa memutuskan ” kata dia
Lanjut dia, berkas pengaduan Ajeng sudah diserahkan ke Polres Jember, kata dia, masih menunggu jadwal untuk digelar perkara.
“Karena jadwal itu gelar itu selasa dan rabu untuk polsek ya” pungkasnya
Perlu di ketahui, awal kejadian itu, ajeng bersama rekannya berencana untuk membangun sebuah usaha, hal itu, Ajeng dan rekannya itu bersepakat modal usaha itu dibagi 2.
“Untuk modalnya kita patungan yaitu saya 50% dan teman saya 50%, namun waktu itu, rekan saya meminta untuk saya membiayai 100% dulu”terang Ajeng.
Singkat cerita, Kata Ajeng, mengingat kondisi pandemi Covid 19 akhirnya usaha tersebut tidak berjalan lancar dan toko tersebut kemudian tutup, namun sangat disayangkan beberapa barang usahanya yang dibeli dari modal 100% tersebut dibawa oleh terlapor tanpa seijin dan sepengetahuan dari ajeng.
“Laporan kami sudah hampir 1 tahun, tapi belum ada titik terang. Semoga saja penyidik polsek Sumbersari tidak masuk angin” kata Ajeng.( WW/SR/TEAM)