ORMAS DAN LSM DIBANYUWANGI SIAP KAWAL DAN AWASI KASUS DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN SPBU
BANYUWANGI_AWAS.COM_Gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA), Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), Aliansi Rakyat Miskin (ARM) serta Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) mengawal dan mengawasi dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum pengusaha SPBU bernama Karno Wijaya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merupakan pelimpahan dan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuwangi. Saat ini perkara dugaan pidana Pasal 374 atas nama Karno Wijaya tersebut telah ditahan oleh Kejari Kabupaten Banyuwangi dan sebagai tahanan titipan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II-B Kabupaten Banyuwangi.
Kebijakan tegas Kejari Kabupaten Banyuwangi melakukan penahanan terhadap salah satu oknum pengusaha SPBU pada Jum’at, 18 Maret 2022 cukup mendapat apresiasi dan dukungan dari warga masyarakat, khususnya dari beberapa Ormas dan LSM di Kabupaten Banyuwangi.
“Kita mendukung dan mengapresiasi penuh langkah Kejari Kabupaten Banyuwangi menahan tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan salah satu oknum pengusaha SPBU bernama Karno Wijaya yang merupakan pelimpahan kasus dari Polda Jatim,” tegas Muhammad Helmi Rosyadi, Jum’at (25/03/2022).
Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka oknum pengusaha SPBU bernama Karno Wijaya terus dipantau tidak hanya oleh Ormas dan LSM tetapi juga oleh rekan-rekan jurnalis di Banyuwangi.
Terbaru, tersangka kasus oknum SPBU di Kabupaten Banyuwangi bernama Karno Wijaya setelah resmi ditahan Kejari Kabupaten Banyuwangi dititipkan di Lapas kelas II-B Kabupaten Banyuwangi jeratan pasal yang disangkakan sebelumnya Pasal 378 dan 372 menjadi Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
“Proses hukum atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka oknum pengusaha SPBU di Kabupaten Banyuwangi bernama Karno Wijaya terus berjalan, saat ini tersangka dijerat Pasal 374 KUHP,” terang Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiono yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby Kurniawan SH saat diwawancarai wartawan, Jum’at (25/03/2022).
Perkembangan terbaru kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka oknum pengusaha SPBU atas nama Karno Wijaya tersebut terus dikawal, dipantau dan diawasi oleh Gabungan Ormas dan LSM di Kabupaten Banyuwangi
“Kita akan tetap dan terus memantau dan pengawasi kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka salah satu oknum pengusaha SPBU bernama Karno Wijaya tersebut,” tutup Helmi.(TEAM)