Jawaban Kapolres Sumenep Terhadap Keluarga Korban Penembakan Di Depan Mapolres Sumenep
Menurut pantauan media, Mahasiswa Sumenep yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) melakukan audiensi ke Mapolres Sumenep. Rabu(16/03/2022)
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU), Nur Hayat menyebut penembakan terhadap Herman pemuda asal Ganding Sumenep melanggar aturan. Karena itu, Nur Hayat mendesak kepada Kapolres AKBP Rahman Wijaya agar memberikan sanksi kepada anggota yang telah menghilangkan nyawa orang.
Hari Kamis (17/03/2022) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jatim, mendampingi keluarga almarhum Herman, korban penembakan di Jl. Adirasa Perum Bumi Sumekar sekitar pukul 16.30 WIB. Minggu (13/03/2022).
Mereka mendemo Mapolres Sumenep untuk menuntut keadilan atas penembakan yang menimpa almarhum Herman.
Keluarga almarhum menilai apa yang dilakukan Tim Resmob Polres Sumenep telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak memperhatikan PK. Polri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dalam menyelenggarakan tugasnya.
Cerita Almarhum Sebelum Tragedi
Sebelum tragedi menimpa almarhum Herman, Faisal selaku Koordinator Demo yang mendampingi pihak Keluarga menceritakan bahwa almarhum Herman mampir ke rumah Kades Gadu Timur untuk pinjam kontak sepeda motor, padahal Herman bawa sepeda motor.
“Itu artinya Herman sudah tidak waras,” kata Faisal, (17/03/2022).
Lanjut Faisal, Herman sering melakukan seperti itu, meminjam sepeda motor orang lain lalu meninggalkannya begitu saja di suatu tempat.
“Begitu juga sebelum ditembak mati di Jalan Adirasa Perum Bumi Sumekar depan Swalayan Sakinah korban membawa sepeda motor sendiri lalu duduk tanpa melakukan apa-apa di sepeda motor orang lain meski membawa celurit,” sambungnya.
Tuntutan Keluarga
Dalam aksi itu, keluarga mendesak Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya untuk mengembalikan nama baik almarhum Herman yang dikatakan seorang pemabuk, pencuri dan begal seperti yang disampaikan kepolisian Sumenep pasca kejadian.
Pernyataan pihak Polres dinilai tidak benar dan bahkan tidak sesuai dengan realita yang ada. Tuduhan yang disampaikan para pihak, bahwa Herman adalah seorang peminum adalah salah, sebut Ketua DPC GMNI Sumenep Robi Nurrahman dalam orasi saat demo mewakili asprasi keluarga almarhum Herman.
“Pecat dan pidanakan 5 (lima) oknum polisi yang membunuh almarhum,” pinta Robi.
Keluarga almarhum Herman ditemui Oleh Kapolres AKBP. Rahman Wijaya.
Di hadapan pengunjukrasa, Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa sudah membentuk tim khusus dalam rangka melakukan investigasi peristiwa maupun tindakan yang terjadi Minggu kemarin.
“Mari kita tunggu bersama-sama, semoga berjalan dengan lancar,” kata Kapolres saat menemui pengunjuk rasa di depan Mapolres Sumenep di siang hari. Kamis (17/03/2022).
Kapolres Rahman juga menyampaikan maafnya dan berjanji hasil kerja dari Tim khusus, akan diumumkan ke publik.
“Apabila kegiatan investigasi selesai, nanti akan disampaikan ke publik,” ucap Kapolres Rahman.
Sebelum aksi bubar, Kapolres AKBP Rahman Wijaya ikut menandatangani berkas tuntutan peserta aksi. Massa aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian Polres Sumenep itu berlangsung damai dan akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Berikut tuntutan keluarga almarhum
1. Kapolres Sumenep harus mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada keluarga, serta kepada rakyat Indonesia, untuk memulihkan nama baik almarhum Herman dan keluarga.
2.Pecat dan pidanakan 5 (lima) oknum Polisi yang membunuh almarhum Herman sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
3. Polres wajib bertanggung jawab atas tindakan arogansi dari anggotanya yang tidak berperikemanusiaan dan berkeadilan.
4. Mendesak Polres Sumenep dan Polda Jatim melakukan transparansi dari proses dan hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan dari 5 (lima) oknum anggota kepolisian yang membunuh Almarhum Herman dalam bentuk berita acara yang disiarkan kepada publik.
5. KOMNAS HAM tidak boleh menutup mata akan insiden penembakan yang terjadi pada tanggal 13 Maret 2022 lalu.
6. Institusi Polri harus bertindak tegas pada anggotanya yang brutal dan mengabaikan asas kemanusiaan. (EML)