PEREKAD DPD SUMENEP MENGKONFIRMASI KE KANTOR BPJSTK UNIT SUMENEP
“SUMENEP, MEDIA AWAS. Dalam situasi dan kondisi pandemi Covid’19 dengan varian barunya yang dikenal Virus Omicron, masih mencekam dan menghantui masyarakat dalam beraktivitas, tidaklah mematahkan semangat para petinggi Organisasi Perkumpulan Angkutan Darat.(PEREKAD) DPD Sumenep.
Bambang Riyadi SH selaku Sekjend Perekad sekaligus inisiator berdirinya Perekad, bersama jajaran Pengurus DPD Sumenep di antaranya Mulyadi (Ketua), Akhmad Zaini (Bendahara) dengan tetap mematuhi prokes Covid’19 mendatangi kantor BPJSTK unit Sumenep, sekitar pukul 10.00 WIB. (selasa 15-02-2022).
Para petinggi Perekad di wakili oleh Mulyadi (Ketua) saat d temui oleh media Awas mengatakan, akan menanyakan kepastian adanya regulasi baru permenaker no 2 thn 2022 tentang tata cara dan syarat pengambilan JHT di usia 56 bagi peserta BPJSTK.
Pria asli kelahiran Sumenep itu menambahkan, bahwasanya banyak polemik di kalangan peserta karena peraturan tersebut merugikan peserta, khususnya peserta dari anggota Perekad yang terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah((BPU). Jelasnya.
“Kami perlu menanyakan ke pihak BPJSTK, tentang kepastian Permenaker tersebut, agar kami bisa menjelaskan kepada anggota”.
Berdasarkan keterangan yang terhimpun media Awas dari Nahkoda Perekad, Pihak BPJSTK menjelaskan permenaker tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi dari JHT itu sendiri. Peraturan tersebut berlaku terhadap senua peserta, baik peserta Penerima Upah ataupun peserta Bukan Penerima Upah, dan berlakunya terhitung mulai tanggal 02/05/2022.
Selaku Nahkoda Perekad dan juga Pengurus DPD LPKP2HI menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan DPP Perekad dan secepatnya juga akan mengadakan pertemuan, untuk menentukan sikap Organisasi karena menurutnya tidak ada pengaruh besar terhadap kepesertaan anggotanya.
“Saya mengevaluasi permenaker no 2 tahun 2022, lebih memperhatikan kesinambungan penghasilan bagi peserta Penerima Upah(PU) khususnya para pekerja yang di PHK atau yang masa kontrak kerjanya habis di perusahaan tempat bekerja pada usia produktif”.
Mulyadi menambahkan, JHT yang belum bisa di ambil kemudian di kelola oleh pemerintah dengan memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan(JKP), yang d masukkan dalam program BPJSTK. Tegasnya!.
“Program JKP tersebut tidak berlaku bagi peserta BPU seperti anggota kami di Perekad. dengan nada kecewa”.
Sementara pihak BPJSTK yang di wakili oleh salah seorang karyawan bagian pelayanan bernama Tamam, tidak bersedia di wawancarai oleh media Awas, dan menyampaikan mohon maafnya. Dengan santunnya mengarahkan untuk menemui kepala kantor BPJSTK unit Sumenep.
“Maaf Pak, apabila tujuan publikasi kepada publik, silahkan menemui kepala unit”. Pungkasnya.(EML/writing)