BENDAHARA PEREKAD GAGAL MENCAIRKAN JAMINAN HARI TUA(JHT)
SUMENEP, MEDIA AWAS.
Akhmad Zaini selaku Bendahara I di jajaran kepengurusan tinggi Organisasi Perekad DPD Sumenep menyampaikan tidak jadi mengajukan pengambilan Jaminan Hari Tua(JHT). Jum’at,19/02/2022.
Menurutnya, keputusanya tentu dengan pertimbangan dan proses evaluasi.
“Saya mempertimbangkan matang-matang, karena syarat untuk mendapatkan hak beasiswa dari manfaat program JKM, tidak bisa di ambil apabila kurang dari 3 tahun sebagai peserta BPJSTK”.
“Apabila JHT di ambil secara otomatis manfaat program lainnya gugur, sebab sudah nonaktif”. Imbuhnya.
Saat di konfirmasi mengatakan, semoga Permenaker tersebut betul-betul sesuai tujuan, seperti yang di sampaikan oleh pihak BPJSTK saat pengurus mengkonfirmasi.
“Saya berharap Permenaker tersebut sesuai tujuan, dan seumuran saya kurang 5 tahun baru bisa ngambil JHT”.
Mengenai perubahan keputusannya saat d temui oleh media Awas, pria berumur sekitar 51 tahun yang juga anggota LBH Anak Negeri, menjelaskan bahwa keputusannya sudah di sampaikan kepada Ketua Perekad.
Dalam statementnya menyatakan tetap mendukung keputusan dan sikap Organisasi berdasarkan pertemuan yang telah di gelar beberapa hari yang lalu, dimama Organisasi menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada masing-masing anggota Perekad.
“Setiap anggota tentunya mempunyai pertimbangan sendiri sesuai kebutuhan masing-masing, dari manfaat kepesertaan BPJSTKnya”. Pungkasnya.
Mulyadi selaku ketua Perekad saat di konfirmasi membenarkan perubahan keputusan Akhmad Zaini.
“Pertimbangan dan alasan Bendahara bisa di terima dengan akal sehat” tegasnya sambil tertawa.
Terkait Permenaker no 2 tahun 2022, sikap Organisasi sudah di sampaikan terhadap semua anggota melalui mekanisme Forum pertemuan darurat, ataupun WAG Organisasi, pungkasnya”. (Eml/writing).