Pemkab Malang Tunggu Juknis Untuk Tentukan UMK Tahun 2022
Media Awas : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dalam menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 mendatang.
” Formulanya masih belum kami terima, sekarang Disnaker masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenaker dan Provinsi Jatim, ” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo kepada RRI, Kamis (11/11/2021).
Kata dia, setelah Juknis diterima, maka pihaknya akan merumuskan besaran UMK dengan dewan pengupahan Kabupaten Malang.
” Kami berharap semua pihak bersepakat sehingga tidak ada polemik yang signifikan dalam penentuan UMK, ” terangnya.
Sehingga iklim hubungan industrial bisa kondusif, produktif dan aman agar iklim investasi berjalan baik. Investor tidak ragu masuk ke wilayah Kabupaten Malang.
“Dengan adanya iklim investasi yang baik, maka terbuka lapangan pekerjaan sehingga menyerap tenaga kerja dan tingkat pengangguran bisa turun, ” imbuh Yoyok.
Besaran UMK Kabupaten Malang tahun 2021 ini sebesar Rp 3.068.275, sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2021, yang ditandatangani oleh Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2020 lalu.(fabi)