Melakukan Aksinya di 11 Lokasi, Pelaku Curanmor Diamankan Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan
PAMEKASAN, AWAS.COM – Kepolisian Resort Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bertempat di Gedung Bhayngkara Polres Pamekasan, Selasa (23/11/2021).
Kegiatan Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.I.K., didampingi Waka Polres Pamekasan Kompol Azi Pratas Guspitu, SH.S.I.K, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, S.I.K.,MH., M.Si, , Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS dan Kanit I Reskrim Polres Pamekasan.
Alhamdulillah, Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku curanmor,” Ucap Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.I.K.
Ketiga pelaku curanmor tersebut berinisial FA, (22) th, Warga Ds. Sawah Tengah Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, NR, (24) th, Warga Dsn. Plampe’an Ds. Gunung Eleh Kecamatan Kadungdung Kabupaten Sampang, S, (30) th, Warga Dsn. Timur Ds. Mapper Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
Adapun kronologis penangkapan, sabtu (6/11/2021) sekira pukul 23.30 Wib, petugas melakukan pengejaran terhadap 2 (dua) tersangka yang melakukan pencurian di depan toko JIHAN yang beralamat Jl. KH. Amin Jakfar Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan, setelah 2 (dua) tersangka tersebut terpojok di gang buntu, petugas berhasil menangkap tersangka (F A), Sedangkan 1 (satu) tersangka lainnya inisial (S), berhasil melarikan diri dengan meloncat tembok.
Setelah berhasil menangkap salah satu tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan Nama tersangka baru yaitu inisial (NR). Setelah mendapat identitas tersangka lainnya kemudian Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka inisial (S) dan (NR).
Pada hari Rabu (7/11/2021) sekira pukul 07.00 Wib petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (S) di rumahnya dan sekira pukul 08.00 Wib petugas berhasil menangkap tersangka inisial (NR) di rumahnya juga.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan Barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih dengan NO.POL M 5924 WY dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam dengan NO.POL terpasang W 2269 NBG.
Menurut pengakuan tersangka, tersangka melakukan aksinya di 11 lokasi di Kabupaten Pamekasan yaitu di Area parkir INDOMART di Jl. Trunojoyo, Area Parkir Toko rumah Mebel Jl. Segara, Area Parkir IAA BABIES SHOP & SPA Jl. Segara, Area Parkir Toko Lampu Merah Jl. Pasar Pao, Area Parkir Toko Elzatta Jl. Kabupaten No 44, Area Parkir INDOMART Jl., Dirgahayu, Area Parkir Toko Basmalah Jl. Kangenan, Area Parkir ALFAMART Jl Pintu Gerbang, Depan Toko JIHAN Jl. Gladak Anyar, Area Parkir ALFAMART Jl. Raya Panglegur dan Depan Toko ELIZABET depan Arek lancor Kab.Pamekasan,” terang Kapolres Pamekasan
“Pasal Yang disangkakan 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP “ Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”,tutupnya.(Buhari)