Sakri Tak Mau Pusing, Pembangunan Kantor dan Balai Desa Baru Purworejo Ditangguhkan
Bojonegoro:- Hasil tanah galian normalisasi embung (waduk) di Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga dipergunakan untuk pengurukan Balai Desa, rupanya dipermasalah oleh beberapa Media serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dikutip dari beberapa nara sumber yang minta namanya dirahasiakan, pasalnya, karena Pengelolah (Pelaku) disinyalir tidak mengantongi ijin resmi terkait PBG, dan ijin pengeringan lahan.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2016 terkait ijin tambang, juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2009 terkait ijin tambang mineral dan batu bara, juga ijin PBG yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2021 yang telah disahkan pada tanggal 2 Agustus 2021.
Sedangkan di lokasi lahan Balai Desa yang baru, diketahui tanah hasil galian normalisasi waduk telah terhurug menutupi permukaan lahan sekitar Balai Desa yang baru tersebut.
Sakri Kepala Desa Purworejo saat ditemui di Warung Kopi arah jalan menuju Desa Prangi,Rabu 27/10/2021.
Dia mengakuinya, tanah yang digunakan untuk pengurukan lahan Balai Desa yang baru memang dari tanah hasil galian normalisasi waduk.
Disinggung terkait perijinan Pemilik Bangunan Gedung (PBG) Balai Desa Baru, juga ijin pengurukan dan pengeringan lahan.
Dia mengatakan, sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan pihak Forpimcam Padangan.
Menurutnya, setelah mendapat respons dari pihak Pengairan sebagai Pihak Pengelolah Nurmalisasi Waduk, dia telah koordinasi dengan Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Padangan.
“Alhamdulillah dapat persetujuan dari Polsek dan Kecamatan ,” ungkap Sakri.
Sementara itu, menyangkut persoalan Anggaran dan Perijinan PB, Sakri mengarahkan, agar bertanya kepada perangkatnya di Kantor Desa Purworejo.
“Proyek itu anggaran Tahun 2018-2019, sebaiknya silahkan bertanya kepada perangkat Desa saya, karena saya hanya meneruskan saja”, tandasnya, Rabu (27/10/2021).
Sebab itu, karena dia tidak mau pusing dengan persoalan yang sedang dihadapinya, ia pending dulu pekerjaan Pembangunan Kantor dan Balai Desa Baru Purworejo.
Baginya, meneruskan Pembangunan Kantor dan Balai Desa Baru Purworejo yang notabeni Peninggalan Pejabat lama itu, ia lakukan karena demi kepentingan bersama, agar Pembangunan yang ada tidak terbiarkan begitu saja.
“Anggaran Pengurukan itu saya yang talangi dulu, kurang lebihnya sudah habis12 jutaan.
Jika memang urus ijin kemana harus mengurusnya.Kalau mas bisa memfasilitasi, saya siap!”Tantangnya.(AJas/Santo/Ag)