Daerah

Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi Di Desa Galis Pamekasan, Serta Memberi Pemahaman Tentang Pita Cukai Rokok Ilegal


 

PAMEKASAN, AWAS –  Bea Cukai Madura bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pamekasan  kembali menggelar sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai rokok, acara ini digelar untuk mengajak masyarakat ikut menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten pamekasan.

 

Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Galis Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan  Selasa (14/09/2021)

 

Sementara Peserta yang diundang dalam kegiatan ini terdiri atas Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Perwakilan dari Kecamatan, sosialisasi cukai dilaksanakan dengan menggandeng bea cukai madura sebagai salah satu nara sumber.

 

Dalam kegiatan sosialisi kali ini peserta diberikan informasi terkait cukai antara lain, pengertian cukai dan masih maraknya peredaran rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan dalam penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, baik tentang merek rokok ilegal maupun cara penyebaran rokok ilegal di masyarakat, juga disampaikan kepada peserta tentang desain pita cukai pertahunnya serta cara identifikasi rokok ilegal melalui identifikasi produk maupun identifikasi pita cukai yang direkatkan.

 

Ach. Zainullah Kepala Bagian Perencanaan Umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pamekasan menjelaskan, melalui sosialisasi ini pemkab pamekasan mengajak kepada semua pihak khususnya pedagang dan produsen rokok, untuk tidak memproduksi menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi, selain itu peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam memberantas rokok ilegal.

 

“Mari kita bersama-sama memberantas serta memerangi rokok ilegal,” ujarnya.

 

Sedangkan kepala seksi pelayanan cukai kantor bea cukai madura Ako Kembaren menjelaskan bahwa, keberadaannya di sosialisasi tesebut tidak lebih untuk memberi pemahaman terkait pita cukai rokok ilegal, yang saat ini sangat merugikan baik bagi negara maupun produsen rokok di pamekasan.

 

Selain itu, bagi masyarakat yang didapat menjual atau mengedarkan rokok ilegal jelas melanggar hukum, khususnya undang-undang nomer 39 tahun 2007 tentang cukai, dimana ada sangsi hukum bagi yang melanggar.

 

“Dan menurut sangsinya akan dikenakan sangsi pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.(Adv/Buhari)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *