KIHT Di Kabupaten Pamekasan Sudah Tahap Lelang Master Plan Secara Online.
PAMEKASAN, AWAS – Setiap sendi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat maupun pembangunan harus melaju ditengah perlambatan pertumbuhan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
Proses pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT di Kabupaten Pamekasan memasuki tahap baru setelah dinyatakan layak oleh konsultan, tahap berikutnya yakni pelelangan Master Plan dan Detail Engineering Design (DED) pada pihak ketiga.
Sedangkan Achmad Sjaifuddin kepala Disperindag Pamekasan mengatakan, setelah ada keputusan KIHT sudah layak oleh tim dari Universitas Negeri Jember, maka tahapan perencanaan sebagai fase menyiapkan untuk tahapan berikut secara teknis dan aturan yang berlaku.
“di bulan Juli kemarin sudah rampung kelayakan pembangunan KIHT, sekarang penyiapan Master Plan dan DED yang kini masih proses leang kepada pihak ke tiga,” katanya, Jumat (13/8/2021).
Fase pelelangan perencanaan yang nantinya dalam wujud Master Plan dan DED harus dilakukan secara online. Bahkan sudah harus terjadwal dengan baik sesuai program pelelangan khusus yang ada di sistem operasi pemkab setempat.
“Siapa saja yang memenuhi persyaratan nanti terpilih untuk menggarap Master Plan dan DED KIHT dan saat pemenang lelang tepilih maka dilanjut dengan penyusunan selama 3 bulanan. Ketika DED sudah selesai maka pelelangan untuk fisik,” ungkapnya
Kegiatan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau merupakan salah satu harapan dan cita-cita Pemkab Pamekasan. Kemudian didukung oleh Bea Cukai Madura. Selain guna menekan penyebaran rokok ilegal, disamping itu juga bisa menumbuhkan perekonomian warga Pamekasan.
“Khusus sumber dana melalui alokasi anggaran DBHCHT tahun 2021 yang kawasannya ditempatkan di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan Pamekasan sesuai hasil uji kelayakan yang disetujui,” terangnya. (Adv/Buhari)