Jenasah Ditolak Dikebumikan Difasum Perum Griya Kebonagung Sidoarjo
PN.Sidoarjo Jawa Timur . Sangat ironis salah satu warga Perumahan Griya Kebonagung Blok D/12 RT-29 RW-008 Sidoarjo Jawa Timur, yang meninggal ditolak oleh Ketua Rukun Kematian (Rukem) untuk di mamakamkan di wilayahnya.
Hal ini berkaitan dengan keputusan dari Ketua Rukun Kematian Perum Griya Kebonagung RT29 RW008 Sidoarjo dengan menjalankan Peraturan Warga (Perga), isi dari perga tersebut salh sarunya adalah :
(e) Warga yang rumahnya sudah dijual atau dipindah tangankan ke orang lain, maka yang bersangkutan dan anggota keluarganya apabila ada salah satu anggota meninggal dunia sudah tidak berhak untuk dimakamkan di Perumahan Griya Kebonagung, Dengan hal itu terjadi kotroversi antara pihak keluarga yang meninggal dengan Ketua Rukem yang ada disana.
Kejadian yang dialami oleh salah satu warga Kebonagung (AB) yang meninggal di RSUD Sidoarjo kemarin (Kamis.01/07/2021) menimbulkan polemik bagi keluarganya, karena jenasahnya ditolak oleh ketua Rukem untuk di mamakamkan difasum di wilayah Kebonagung dengan alasan menjalankan Perga yang sudah disepakati bersama.
“Perga ini bersifat sepihak yang belum tentu disepakati oleh semua warga Kebonagung, dan Perga ini bukan produk undang-undang yang disyahkan oleh Negara serta tidak diketahui oleh pihak Pemerintah Desa setempat, perga ini juga tidak bersifat yuridis atau berbadan hukum,”Kilah salah seorang keluarga yang meninggal (KR) menuturkan kepada awak media, Kamis malam (01/07/2021).
Menurutnya Perga tersebut merupakan salh satu bentuk Intimidasi, imbuhnya,”Memang (KH) tidak punya rumah disana dan hanya kontrak, padahal (AB) sekitar tahun 2004 sudah beli Perumahan di Griya Kebonagung, dan pada tahun 2019 kemarin mereka menjualnya, Tapi (AB) masih berdomisili dan ber KTP serta KK disana dan kontrakannya juga masih ada di Perum tersebut,”ungkap KR dengan tegasnya.
Setelah terjadi perdebatan antara KR dengan beberapa Aparatur Desa dan hasilnya masih tetap tidak bisa dimakamkan di wilayah Kebonagung, maka KR pun berupaya mencari jalan keluar untuk proses pemakaman keluarganya tersebut, Dengan usahanya KR pun mendapatkan ijin dari pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) di daerah Praloyo Sidoarjo dan jenazahnya pun bisa dimakamkan disana.
Atas kejadian tersebut KR bermaksud untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib agar pihak aparat Desa Kebonagung tidak semena-mena mengeluarkan Perga tersebut yang berdampak tidak baik kepada warga Kebonagung Sidoarjo. (TIM)