Daerah

2 Minggu Nahkodai Polres Bangkalan, AKBP.Alith Ungkap Sabu 20,26 Gram


BANGKALAN.https://mediaawas.com. AKBP.Alith Alarino S.I.K.baru menginjakan kaki di bumi Dhikir dan Shalawat Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur , sebagai orang nomor 1(Satu) di korp Kepolisian Resor Bangkalan sejak tanggal 17 Juni 2021. Gebrakan perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jember ini pun langsung terasa dibawah komandonya.

Terbukti hanya dalam tempo 2(Dua) minggu, AKBP Alith Alarino S.I.K.langsung berhasil mengungkap peredaran barang haram tepat pada 1 Juli 2021 hari ini, Di tengah euforia perayaan puncak perihatan Bhayangkara di tengah pandemi kali ini, AKBP Alith dan Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto SH, merilis 8(Delapan) kasus narkoba dengan 9(Sembilan) tersangka dan barang bukti yang diamankan sebanyak 20.26 gram.

Hal ini tentu merupakan awal yang baik dan gerak cepat AKBP Alith dalam menurunkan angka narkoba yang ada di Kabupaten Bangkalan paling barat pulau Madura ini, Di hadapan Awak Media , Pamen Bareskrim Mabes Polri ini pun mengungkapkan jika kedepan pihaknya akan gencar lagi dalam memburu sejumlah bandar narkoba yang masih menghirup udara bebas di luar sana , Tak hanya itu saja, berbagai upaya akan terus dilakukan untuk menurunkan angka penyebaran virus corona di Kabupaten Bangkalan.

“Hari ini , Kamis 1 Juli 2021 Polres Bangkalan kembali merilis 8(Delapan) ungkap kasus narkoba jenis sabu, Jumlah tersangka yang kami amankan sebanyak 9(Sembilan) orang , dan barang bukti yang diamankan sebanyak 20.26 gram, Untuk TKP dari 9(Sembilan) orang yang kami amankan terdiri dari dari 5(Lima) Kecamatan yakni Kecamatan Kota , Kecamatan Socah , Burneh , Kwanyar , dan Sepulu . Dari 9(Sembilan) orang tersangka yang diamankan ini merupakan 6(Enam) pengedar 3(Tiga) pemakai,”terang AKBP Alith.

Tidak hanya itu saja, 9(Sembilan) tersangka yang kini harus mendekam di balik jeruji besi tersebut harus berhadapan dengan hukum dan mendapat sanksi yang cukup berat yakni dikenakan pasal berlapis, ” Pasal yang kami sangkakan kepada 9(Sembilan) pelaku yakni pasal 114 dan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana minimal 4(Empat) tahun penjara dan maksimal 12(Dua belas) tahun penjara,”tutup perwira berpangkat dua yang merupakan putra daerah asli Surabaya ini kepada Awak Media siang tadi, Kamis (01/07/2021). (Wie)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *