Daerah

Advokat Nor Cholis Ali SH.MH.Menangkan Gugatan PMH, Obyek Di Jalan Irawati Surabaya


Advokat Nor Cholis SH MH Ketika Sidang Perkara Tqnah Yang Di Menangkan

http://SURABAYA.mediaawas.com – Setelah melalui proses sidang yang panjang,dengan menghadirkan para pihak,baik penggugat dan tergugat disertai bukti-bukti maupun  keterangan saksi perihal  Perkara Perdata Pdt/No 1292/PN/ Sby,Tentang Perbuatan  Melawan Hukum (PMH)

Dengan penggugat  Hj Rumi, Ufron dan Us melawan  Tergugat I bernama  Muawisah  serta Tergugat II bernama Fatur, Muarif dan Rohman, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya dimenangkan oleh Penggugat.

Sebagaimana diungkapkan Penasehat Hukum Penggugat, Advokat Nor Cholis Ali SH. MH,  dari Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum  berkantor di JL. Pemuda Kaffa No 88 Junok Kelurahan Burneh Kabupaten Bangkalan Madura Jatim ini menjelaskan.
Gugatan Klien kami telah dikabulkan, semua alat bukti yang kita ajukan menurut hukum sah dan berharga,” terangnya Rabu.(30/06/2021
Sesuai e-Court, objek jual beli antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Irawati  Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya, SHM  Sertifikat Hak Milik  Nomor 003 Kecamatan Semampir  Luas  165 M2. NIB 12.39.21.00 Secara Hukum Dimiliki oleh Penggugat,” lanjutnya.

Menurut Hukum, Perbuatan Tergugat I, 2 dan Tergugat 3.4 mengabaikan asas kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian serta melanggar hukum melakukan perbuatan, yang menolak unjuk menandatangani  obyek tanah dan bangunan yang telah dijualnya,

Padahal Penggugat telah membayar tergugat sebesar Rp 125.000.000 (Seratus Dua Puluh Lima  Juta Rupiah), dan masih mengabaikan Teguran Penggugat sampai dengan saat ini adalah tindakan terhadap hukum,” terang Cholis

Perlu diketahui, Berdasarkan keterangan Advokat Nor Cholis, Gugatan PMH di layangkan di PN Surabaya berdasarkan bahwa para tergugat  adalah pasangan Ibu dan Anak  yang memiliki sebidang tanah dan bangunan yang disebutkan diatas.

Dan obyek tersebut telah dijual kepada Penggugat dengan harga Rp 125.000.000. (Seratus Dua Puluh  Lima Juta Rupiah) sebagaimana perjanjian  Jual Beli  (JB)  Bermatrei  tanggal 14 Juni 201O  yang dibuat dan di saksikan  dihadapan aparat kampung yaitu RT dan RW setempat.

Namun seiringnya waktu pihak tergugat tidak mau tanda tangan (AJB) ke Notaris dengan dalih yang tidak rasional,sehingga terpaksa dilakukan gugatan ke Pengadilan PN Surabaya  dan Alhamduliilah di kabulkan atau dimenangkan oleh majelis hakim pungkas Advokat yang spesialis dalam perkara sengketa tanah ini (Cs)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *