Daerah

FKPRM , Isi Konten Digitel Harus Hindari Plagiat


SURABAYA mediaawas.com. Ketua Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) di Jawa Timur , Agung Santoso , mengatakan , isi konten digitel harus menghindari untuk menjiplak karya orang lain , Copy Paste (Copas).

Agung yang menjadi narasumber webinar Gerakan Nasional Literasi Digital yang di selenggarakan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) itu mengajak semua masyarakat Indonesia yang ada pada 514 Kabupaten / Kota menggunakan konten digitel jangan sampai menjadi plagiat.Senin (28/06/2021) .

Plagiat atau menjiplak karya orang lain untuk mengisi konten digitel merupakan perbuatan yang dilarang dalam kode etik Jurnalistik bagi Jurnalis , sedangkan bagi yang sering menggunakan jejaring medsos , misalnya WhatsApp , facebook , twitter , telegram , istagram jangan sampai mengisi kontennya akan menimbulkan masalah , karena isinya menjurus pada permusuhan , provokasi , atau kata dan kalimatnya menjadi penyebab masalah baru. Ujarnya.

Masih menurut Agung S, kasus pengaduan kepada Dewan Pers aparat Kepolisian , akar masalahnya , karena produk jurnalisnya melakukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik , sedang seseorang yang diadukan dan terdakwa UU ITE , karena sebelum di unggah di kontennya tidak melihat dampak negatif yang muncul.

Webinar yang berlangsung pukul 09.00- 12.00 Wib tersebut selain Agung Santoso sebagai nara sumber , juga ada 4(Empat) narasumber lain , diantaranya , Ratna Winahyu Utami , Satya Yosi , Selamet dan Rismaya Nikmatul Hida Zaskia Putri. (Wie)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *